Kalsel

Pemuda Tabalong Terjerat 0,25 Gram Sabu

apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Murung Pudak (Polres Tabalong) menangkap seorang pemuda terkait kepemilikan narkotika jenis…

Oleh Syarif
Pelaku bersama barang bukti narkotika yang disita petugas saat berada di Polsek Murung Pudak. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Murung Pudak (Polres Tabalong)
menangkap seorang pemuda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Kupang Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sabu seberat berat 0,25 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana mengatakan, penangkapan pelaku berinisial MHR (28) warga Gambah Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat berada di lokasi yang diinformasikan warga, petugas melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F di depan sebuah rumah di Jalan Kupang dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu di genggaman tangan kirinya. Sabu itu dibungkus dengan gumpalan tisu berwarna putih dengan berat 0,25 gram,” ungkap Samsu, Sabtu (23/1).

Dari pengakuan MHR, sabu tersebut dibelinya dari seseorang bergelar pentol.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak bersama barang bukti lainnya yang disita berupa 1 unit sepeda motor Satria F warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 buah Handphone. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan oleh petugas, ” pungkas Iptu Samsu Suargana.