Komentar Viral

Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Seret Thomas Djamaludin

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Polri untuk memeriksa Thomas Djamaludin terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin

Peneliti Astronomi BRIN AP Hasauddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

apahabar.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Polri untuk memeriksa Thomas Djamaludin terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah.

“Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nasrullah seperti dikutip Antara, Senin (1/5).

Baca Juga: Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Diperiksa Bareskrim Polri!

Ia berharap keluarga besar Muhammadiyah terus mengawal proses hukum yang menjerat peneliti BRIN AP Hasanuddin hingga ke meja hijau.

“Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya,” ujarnya.

Diketahui, AP Hasanuddin ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri di kamar indekos di Jombang, Jawa Timur dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

AP Hasanuddin tampak tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan tangan terikat dan menggunakan topi berwarna hitam.

Baca Juga: IMM DKI Laporkan Peneliti BRIN dan Ancam Gelar Demonstrasi

Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang dan menundukkan kepalanya seiring dengan kawalan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: DPR Desak BRIN Tindak Tegas ASN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Tersangka dibawa menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00 WIB.

AP Hasanuddin dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4), teregistrasi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim, Polri juga menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.