Pemuda Abung Kedapatan Bawa Sabu di Birayang HST

Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pemuda asal Desa Abung Surapati Kecamatan Limpasu, Senin (16/1) malam.

N (25), pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres HST, Senin (16/1) malam./Foto: Humas Polres HST.

apahabar.com, BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pemuda asal Desa Abung Surapati Kecamatan Limpasu, Senin (16/1) malam.

Pemuda berinisial N (25) ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

"Pelaku diringkus di Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS)," kata Kapolres HST melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Rojikin, Selasa (17/1).

Baca Juga: Bos Barito Putera Hasnuryadi Masuk Bursa Calon Waketum PSSI

Pemuda asal Abung Surapati itu, kata Rojikin diringikus saat berada di Jalan Kesuma Bangsa RT 4 Kelurahan Birayang. Dari pelaku, didapati sepaket sabu.

Mulanya polisi mendapat laporan yang menyebut di Birayang kerap terjadi transaksi sabu.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakuka  penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengantongi satu nama terduga pelaku, yakni N. Di Birayang, anggota polisi berhasil meringkus pelaku.

"Sepaket sabu dengan berat 0,27 gram berhasil didapati setelah anggota melakukan penggeledahan," terang Rojikin.

Baca Juga: Inflasi Masih Tinggi, Pemprov Kalsel Siapkan Operasi Pasar Murah di Kotabaru

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga membawa barang yang diduga sebagai alat maupun hasil transaksi. Misalnya, uang tunai Rp 100 ribu, gawai dan kendaraan pelaku.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut (penyidikan)," kata Rojikin.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal pidana penjara 4 tahun.

"Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST. Jadi jangan coba-coba. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan juga merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutup Rojikin.