Pemprov Kalsel Akan Alokasikan Anggaran Rp36 Miliar untuk PPPK

Pemerintah provinsi berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) PPPK di Kalimantan Selatan.

Anggaran untuk PPPK Kalsel. Foto-dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan (Pemprov Kalsel) berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) PPPK di daerah setempat.

Namun, besaran TPP yang diberikan kepada para PPPK menyesuaikan dengan kemapuan daerah.

"Jangan khawatir, Pemprov Kalsel akan tetap memerhatikan kesejahteraan para aparatur," papar Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor, Sabtu (25/3).

Baca Juga: Ribuan Guru PPPK Kalsel Tak Terima Tunjangan Rp225 Ribu Selama Setahun, Kok Bisa?

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp36 miliar kebih untuk 4.192 PPPK di 2023.

"Dari besaran anggaran itu didapat angka TPP bagi PPPK sesuai dengan kelas jabatannya, dan akan diberikan sebanyak 14 bulan," kata Subhan.

Pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait besaran TPP PPPK ini seiring dengan progres pendapatan daerah.

Dijelaskan Subhan, pemerintah pusat melalui APBN hanya menganggarkan gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK, sementara TPP diserahkan kepada daerah.

Baca Juga: Soal TPP Guru PPPK Rp225 Ribu, Bakeuda Kalsel Buka Suara

"Tidak semua daerah memberikan TPP, tapi Pemprov Kalsel memberikan TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," akunya.

Meski begitu kata dia, yang menjadi perhatian adalah alokasi anggaran besaran belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD.

"Bahwa yang dimaksud gaji dan tunjangan yang sama antara PNS dan PPPK adalah gaji dan tunjangan yang melekat," paparnya.

"Seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, makan, jabatan dan tunjangan umum, bukan TPP atau yang dulu dikenal dengan tunjangan daerah," imbuhnya.

Jadi ujar Subhan, untuk TPP yang dulu dikenal tunjangan daerah, diserahkan kepada daerah untuk dianggarkan atau diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Tunjangan Guru PPPK Kalsel Dinilai Tak Transparan, Harusnya Rp2,3 Juta?

Terpisah, Kabiro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra menjelaskan, kebijkan pemberian TPP bagi PPPK melalui proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif, serta disetujui oleh Kemendagri.

Dalam memperhitungkan nominal di provinsi ini untuk PPPK, Tantri menuturkan,  berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya, serta kemampuan keuangan daerah.

"Pada saat perhitungan TPP tersebut telah diberikan, besaran anggaran tertentu untuk 14 bulan dan proyeksi jumlah PPPK pada tahun 2023," terangnya.

Sebagai informasi, jumlah PPPK di Pemprov Kalsel yang sudah mendapatkan SK dan akan diangkat di tahun ini berjumlah 4.192 yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.