Pemkot-DPRD Palangka Raya Sahkan Perda PJU dan Jalan Lingkungan

Dengan adanya perda ini, diharapkan Palangka Raya menjadi kota yang semakin terang, aman, nyaman, dan tertata untuk seluruh masyarakat.

PEMERITAH Kota bersama DPRD Palangka Raya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan menjadi peraturan daerah. (Foto: Ist)

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD setempat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan menjadi peraturan daerah (Perda), yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, serta pemerataan pembangunan infrastruktur di kawasan permukiman.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan keberadaan perda tersebut akan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menyediakan layanan penerangan jalan dan penataan jalan lingkungan yang lebih terencana, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

“Pengesahan perda ini akan mampu memperkuat aspek keselamatan dan keamanan masyarakat dalam kaitan penggunaan jalan,” katanya di Palangka Raya, Kamis (21/5/2026).

Menurut Zaini, penerangan jalan yang memadai memiliki peran penting dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi potensi tindak kriminalitas pada malam hari. Selain itu, keberadaan jalan lingkungan yang tertata dan memenuhi standar teknis akan meningkatkan aksesibilitas kawasan permukiman serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Ia menambahkan, infrastruktur jalan lingkungan yang baik juga berpengaruh terhadap kelancaran distribusi barang dan jasa di tingkat lokal yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kondisi tersebut pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaini menegaskan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menentukan prioritas pembangunan PJU dan jalan lingkungan, termasuk di kawasan padat penduduk, wilayah pinggiran, maupun daerah yang masih minim infrastruktur dasar.

“Dengan adanya aturan yang mengikat, pembangunan tidak hanya berfokus pada pusat kota, tetapi juga menjangkau kawasan permukiman masyarakat secara lebih adil dan proporsional,” katanya.

Selain mendukung pemerataan pembangunan, perda juga dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran. Pasalnya, pembangunan dan pemeliharaan PJU membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari penyediaan jaringan hingga pembayaran energi listrik dan perawatan lampu penerangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pihak legislatif dan eksekutif yang telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, proses pembentukan perda dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Raperda tersebut juga telah melalui proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum akhirnya disempurnakan dan disahkan menjadi perda.

“Seluruh mekanisme dan tahapan sudah dilalui sesuai ketentuan, sehingga perda ini resmi ditetapkan dan siap menjadi pedoman dalam pengelolaan penerangan jalan umum,” ujarnya, yang dilansir Antara.

Subandi berharap setelah perda disahkan, pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan pelaksana agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan adanya perda ini, kami berharap Palangka Raya menjadi kota yang semakin terang, aman, nyaman, dan tertata untuk seluruh masyarakat,” katanya.