Pemkot Banjarmasin Siapkan Rp45,7 Miliar untuk Gaji ke-13, P3K Paruh Waktu Belum Kebagian

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

oleh Baha
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026.

Anggaran tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa dana yang disiapkan tidak hanya untuk gaji ke-13, tetapi juga mencakup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Jadi sekaligus TPP. Kalau gaji ke-13 saja kurang lebih sekitar Rp17,3 miliar,” ujarnya.

Menurut Tezar, penerima gaji ke-13 terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Namun, kebijakan tersebut belum berlaku bagi PPPK paruh waktu. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2026.

“Untuk sementara ini PPPK paruh waktu tidak dapat gaji ke-13,” tegasnya.

Ia menerangkan, skema penggajian PPPK paruh waktu masih berbeda dibandingkan ASN maupun PPPK penuh waktu. Saat ini pembayaran mereka masih masuk dalam komponen Belanja Barang dan Jasa (BBJ), sehingga belum memungkinkan untuk dianggarkan dalam pembayaran gaji ke-13.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan sebanyak 6.143 pegawai akan menerima manfaat dari pencairan gaji ke-13 tahun ini.

“ASN di Banjarmasin ada 3.991 orang, sedangkan PPPK penuh waktu sebanyak 2.150 orang. Mereka yang menerima gaji ke-13,” katanya.