Pemkab Tapin Percepat Legalitas Aset Daerah

Dalam upaya mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin menerima dua sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional.

Oleh Sandy
Pemkab Tapin menerima dua sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin. Foto: Prokopim Setda Tapin

bakabar.com, RANTAU - Dalam upaya mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, Pemkab menerima dua sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin, Kamis (20/6).

Sertifikat tersebut merupakan bagian dari inisiatif percepatan legalisasi aset yang dilakukan oleh Pemkab Tapin, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kolaborasi yang solid antara Kejari, BPN, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tapin dalam mempercepat proses sertifikasi aset. 

Ditegaskan bahwa legalitas aset merupakan langkah penting dalam pengelolaan kekayaan daerah yang akan mempermudah upaya pengamanan, serta optimalisasi penggunaan aset tersebut di masa mendatang.

"Sertifikasi aset akan memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan. Masih banyak aset daerah yang belum memiliki sertifikat. Dengan inisiatif ini, kami bergerak lebih cepat untuk penataan," papar Syarifuddin.

Pun pengelolaan aset daerah bukan hanya sekadar administrasi, juga tanggung jawab besar dalam menjaga kekayaan daerah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Dengan adanya sertifikat, aset-aset ini memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat dihindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Sementara Kepala BPN Tapin yang diwakili Bayu Winoto, menjelaskan bahwa penyerahan dua sertifikat terbaru tersebut adalah bagian dari program percepatan sertifikasi yang terus digencarkan.

Sertifikat yang diserahkan kali ini meliputi Pasar Raya Rantau dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Asam Randah, Kecamatan Hatungun.

"Proses percepatan sertifikasi ini akan terus berlanjut. Kami juga baru saja menyerahkan 28 sertifikat yang mencakup berbagai aset milik pemerintah daerah, termasuk Gedung Olahraga Tertutup Batu Ampar, Balai Benih Ikan, beberapa fasilitas pendidikan dan jalan raya," jelas Bayu.