Pemkab Tabalong Ajukan SBU Bandara Warukin ke Menteri Perhubungan

Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong berkoordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada hari Rabu (8/1).

Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu, berkoordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pengajuan SBU Bandara Warukin. Foto - Diskominfo Tabalong

bakabar.com, TANJUNG  - Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong berkoordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada hari Rabu (8/1).

Koordinasi dilakukan terkait Pemkab Tabalong yang akan mengajukan permohonan Sertifikat Bandar Udara (SBU) ke Menteri Perhubungan untuk operasional Bandara Warukin.

"Kita telah menyiapkan semua dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan terbitnya SBU, meski tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dilengkapi," kata Kadis Perhubungan Kabupaten Tabalong, Tumbur P Manalu, Kamis (9/1).

Sementara itu, Inspektur Penerbangan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Arif Rahman menyatakan nantinya melalui semua tahapan dan syarat baik itu administrasi maupun verifikasi lapangan tidak hanya untuk penerbitan SBU saja melainkan untuk menaikan status Bandara Warukin menjadi Bandara Umum.

Sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum.

Arif Rahman menambahkan juga bahwa komitmen Pimpinan Daerah Kabupaten Tabalong sangat diperlukan dalam penerbitan kembali SBU Bandara Warukin.

"Komitmen dan dukungan Pimpinan Daerah di Tabalong baik itu di Eksekutif maupun Legislatif sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali Warukin," Tambahnya.

Bandara Warukin sempat menjadi andalan  bagi masyarakat Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara, namun sangat disayangkan sejak pandemi Covid 19, penerbangan reguler di Bandara warukin terhenti sampai dengan Sertifikat Bandar Udaranya habis masa berlaku.