Pemkab HSS Gandeng PTAM Tirta Amandit Terkait Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan

Meningkatkan PAD yang belum maksimal, Pemkab HSS menggandeng PT AM Tirta Amandit (Perseroda).

Bupati HSS menandatangani MoU bersama PT AM Tirta Amandit (Perseroda), Senin (28/11) kemarin. Foto: Kominfo HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Air Minum Tirta Amandit (Perseroda).

Perjanjian kerja sama ini mewajibkan setiap warga Bumi Rakat Mufakat sebutan Kabupaten HSS membayar retribusi pelayanan persampahan.

Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan bahwa PAD Kabupaten HSS yang salah satunya adalah restribusi pelayanan persampahan sampai saat ini masih belum optimal dilakukan.

"Selama ini potensinya belum maksimal, mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kerja sama ini bisa lebih mengoptimalkan penerimaan retribusi," kata Bupati Achmad Fikry.

Berdasarkan data Pemkab HSS, PAD 2021 sebesar Rp567.140.000 yang persentasinya baru mencapai 64,17 persen. Sedangkan tahun 2022 ini targetnya sekitar Rp679 juta dan baru tercapai 50,03 persen lantaran terkendala penagihan.

"Harapannya dengan adanya perjanjian ini penarikan PAD akan lebih mudah dan bisa memberikan kemajuan Kabupaten HSS lebih baik lagi," ungkap Bupati Achmad Fikry.

Upaya meningkatkan PAD ini, lanjut Bupati Achmad Fikry harus terus bisa dipacu dengan bersinergi antara organisasi perangkat daerah satu dan lainnya termasuk dengan badan usaha milik daerah yang ada di HSS.