Pemkab dan DPRD HSS Bahas Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Pemkab HSS bersama DPRD HSS menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

rapat bersama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). Foto-Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) bersama DPRD HSS menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (12/02).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) HSS, Tedy Soetedjo mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyediakan waktu serta memberikan berbagai masukan dalam penyusunan regulasi.

"Dimana dengan terbitnya PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan PBG, sehingga IMB tidak diberlakukan lagi. Sebelum pemberhentian IMB, dilakukan Ranperda tentang PBG ini telah dilakukan tahapan," ujarnya.

Tedy mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD HSS yang memberikan masukan yang harus akomodir, karena pihaknya mewakili masyarakat juga. 

"Filosofinya seperti ini, kalau bisa memudahkan dan meringankan, kenapa tidak kita dilakukan, mungkin arahnya kesana," katanya.

Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut terdapat 120 pasal yang dikaji secara mendalam. 

Sebagian besar ketentuan dalam Ranperda tersebut merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan beberapa penyesuaian agar sesuai dengan kondisi daerah.

"Sebenarnya, dari Pemkab HSS banyak memotong dari PP tersebut, sekitar 340 pasal itu. Ada 200-an pasal yang dipotong, karena pertama wewenang pusat, kedua mengurangi beban masyarakat yang tidak mampu yang tidak bisa, tidak perlu dilakukan," jelasnya.

Setelah pembahasan, proses selanjutnya adalah penyampaian Ranperda, pendapat fraksi, jawaban eksekutif, serta pembahasan di tingkat komisi. Setelah itu, akan digelar rapat gabungan komisi sebelum memasuki tahap finalisasi Perda.

"Rapat gabungan akan dilanjutkan dalam waktu dekat, kemungkinan bulan depan," kata Akhmad Fahmi.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses perizinan bangunan di HSS dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus tetap mengedepankan aspek keselamatan serta tata ruang yang baik bagi pembangunan daerah.