Hot Borneo

Pemindahan Ibu Kota Kalsel, MK Tunda Sidang Kelima

apahabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang kelima permohonan uji Undang-Undang Kalimantan Selatan nomor 8…

Hakim MK menunda sidang kelima permohonan uji UU Kalsel. Foto: Dok. MK

apahabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang kelima permohonan uji Undang-Undang Kalimantan Selatan nomor 8 tahun 2022, Kamis (25/8). Sedianya, beragendakan keterangan ahli dan saksi dari pemohon judicial review.

“Karena satu dan lain hal, sidang ini tidak bisa dilanjutkan. Untuk itu keterangan ahli dan saksi akan didengar pada sidang yang akan datang,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

Selanjutnya, sidang akan digelar pada Selasa 13 September 2022. Anwar menerangkan alasan ditundanya sidang hari ini karena terlambatnya penyerahan keterangan tertulis ahli dan saksi dari pemohon.

“Jadi keterangan tertulis dari ahli itu tidak sesuai dengan penundaan sidang yang lalu. Sudah diberitahu bahwa minimal atau maksimal 2 hari sebelum hari sidang keterangan tertulisnya harus diserahkan kepada panitera,” tegasnya.

Sebab itu, ditegaskannya sekali lagi untuk sidang agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon hari ini harus ditunda.

Dan sebelum mengakhiri sidang, terlebih dahulu Anwar mengesahkan bukti dari pihak terkait berupa PT 1 sampai dengan PT 16, yang sudah diverifikasi dan dinyatakan sah.

Benarkah Senayan Sudah Jaring Aspirasi Pemindahan Ibu Kota Kalsel Seperti Klaim Arteria?

Menanggapi penundaan sidang hari ini, kuasa hukum pemohon M Pazri mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya telah menyerahkan keterangan tertulis tersebut. Dan seharusnya, sidang tetap dapat digelar hari ini.

“Padahal sudah dikirim legal opini (LO), CV dan KTP saksi ke email MK. Tapi tidak apa-apa kita hormati proses dan jadwalnya dari Hakim tadi,” ucapnya.

Sebab, ia tak menampik jika baru kemarin mengirimkan keterangan keterangan ahli atau pendapat Hukum.

“Arahan hakim MK dokumen ahli dan saksi 2 hari sebelum acara sidang harus diserahkan. Tapi sepertinya karena sibuk juga hakimnya jadi ditunda tadi,” katanya.

Karenanya, Pazri bilang bahwa ada saja satu hari sebelum sidang saksi baru mengirimkan dokumen namun tetap bisa sidang perkara lain.

Lalu, bagaimana persiapan untuk sidang pada 13 September mendatang?

“Ahli dan saksi tetap siap tanggal 13 itu dan sudah kami kirim ulang (keterangannya),” cetusnya.

Diketahui sidang untuk tiga perkara yang mempersoalkan UU Provinsi Kalsel mulai digelar sejak Senin (23/5), panel hakim dipimpin oleh hakim konstitusi Saldi Isra. Ketiga perkara tersebut, yakni Perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin (Pemohon I) dan sejumlah Pemohon perseorangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kota Banjarmasin (Pemohon II, III, IV).

Para Pemohon menguji secara formil UU Provinsi Kalsel. Pemohon yang sama juga mengajukan Perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 dan menguji secara materiil Pasal 4 UU Provinsi Kalsel tentang ibu kota. Sementara Perkara Nomor 60/PUU-XX/2022 diajukan oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya. Ketiganya mempersoalkan UU Provinsi Kalsel yang bertentangan dengan UUD 1945.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin, misalnya, merasa telah dirugikan atas keberadaan UU Provinsi Kalsel. Dalam proses pembuatannya, mereka sama sekali merasa tidak dilibatkan.

Kadin menilai rencana pemindahan ibu kota provinsi ke Kota Banjarbaru akan berdampak pada sektor ekonomi. Terutama, bagi penyedia akomodasi dan usaha kuliner serta sektor konstruksi dalam penyediaan pembangunan fisik yang akan mengurangi kemajuan infrastruktur pendukung di Banjarmasin.

Sementara pemohon lain Forum Komunikasi Kota Banjarmasin menyatakan ketidakjelasan faktor mendasar dari pemindahan ibu kota Kalsel dapat merugikan mereka karena gejolak ekonomi akibat Covid-19, harga kebutuhan yang naik, dan alokasi APBD provinsi yang akan beralih untuk ibu kota baru sehingga kesejahteraan masyarakat tidak lagi menjadi hal yang prioritas.

Forkot menilai pendanaan besar untuk pemindahan ibu kota sebaiknya dapat digunakan untuk pemulihan Covid-19, bantuan-bantuan untuk masyarakat, dan dana pendidikan.

Secara historis, Forkot melihat Kota Banjarmasin memiliki peran penting dalam perkembangan Provinsi Kalimantan Selatan sejak masa 1500-an yang dijadikan pusat pemerintahan. Dengan mengubah kedudukan Kota Banjarmasin sama dengan melakukan pembelokan sejarah.

Untuk itu mereka memohon pada Mahkamah agar mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan UU Provinsi Kalsel bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarmasin dan pusat pemerintahan di Kota Banjarbaru"