Pemilik Indekos Rambai Padi Buka Suara, Bantah Soal Penipuan-Intimidasi

Merry mengakui memang sempat bertemu Badri dikawal bersama sejumlah polisi. Namun itu hanya untuk meminta perlindungan. Tidak lebih.

Merry pemilik indekos di Jalan Rambai Padi menujukan salah satu palfon kamar yang jebol. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Merry yang sebelumnya diinisialkan M akhirnya buka suara. Dia membantah tudingan Badri bahwa telah melakukan penipuan lantaran tak membayar duit sisa pembangunan indekos miliknya.

Pemilik kos-kosan yang terletak di Jalan Rambai Padi, Banjarmasin Timur itu juga membantah telah terjadi intimidasi terhadap Badri dan pekerjanya oleh sejumlah oknum polisi.

Merry mengakui memang sempat bertemu Badri dikawal bersama sejumlah polisi. Namun itu hanya untuk meminta perlindungan. 

Dia harus melakukan itu lantaran khawatir terjadi apa-apa saat bertemu dengan orang yang menurutnya memiliki niat tak baik terhadapnya.

“Saya sebagai warga negara hanya meminta perlindungan. Karena saya seorang wanita. Sendirian menghadapi orang banyak. Keluarga saya jauh. Jadi menurut saya itu wajar saja,” kata Merry, Selasa (28/5).

Kos-kosan milik Merry di Jalan Rambai Padi, Banjarmasin Timur. Foto: Syahbani

Merry sengaja datang ke indekos miliknya Selasa siang. Dia ingin menceritakan kronologis versinya. Bahwa dia tak membayar sisa duit pembayaran lantaran pengerjaan kos-kosan tiga lantai dengan jumlah 14 kamar miliknya memang belum selesai.

“Harusnya sesuai perjanjian kontrak Oktober 2023 harus selesia. Nyatanya tidak. Bagaimana saya mau melunasi,” ujarnya.

Contohnya kata Merry, seperti perlengkapan kamar tidur, teralis, kitchen set, dan kanopi jendela, seperti yang tertuang dalam kerja sama kontrak tak dikerjakan.

“Selain itu, bahan yang dipasang seperti pintu misalnya tidak sesuai spesifikasi. Lalu paling parah ada bagian plafon salah satu kamar yang sudah jebol. Seharusnya saya yang merasa dirugikan,” ketusnya.

Merry mengaku sudah cukup sabar dengan apa yang diminta Badri selama ini. Yang mana dari perjanjian kerja awal, pekerjaan ini disepakati dengan nilai kontrak Rp1 miliar. Namun, seiring berjalan nilai kontraknya menjadi Rp1,7 miliar lebih.

“Awalnya cuma Rp1 M. Lalu katanya tidak cukup. Perjanjian minta diubah, dinaikan jadi Rp1,7 M. Saya oke kan juga soal itu. Karena saya percaya sama dia,” jelas Merry.

Merry bilang bahwa pembayaran pun telah dia lakukan sesuai tahap. Yang tersisanya hanya termin terakhir senilai Rp200 juta. Plus uang jaminan Rp100 juta.

“Ya itu tadi saya hanya mau membayar kalau pekerjaan kos-kosan saya ini beras sesuai perjanjian. Itu saja yang saya minta,” ucapnya.

Lantas bagaimana terkait adanya laporan Badri ke polisi atas tuduhan bahwa Merry telah melakukan penipuan?  Merry mengaku tak takut. Dia siap menghadapi dengan fakta dan bukti-bukti yang dia miliki.

Bahkan kata Merry, dia bisa saja juga mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya yang dirugikan malah saya yang dilaporkan. Kalau memang perlu saya berencana melaporkan balik,” pungkas Merry.

Sebelumnya diberitakan, Badri yang merupakan kontraktor pembangunan indekos milik Merry mendatangi Polda Kalsel, Senin (26/5) kemarin.

Dia mendatangi Ditreskrimum atas dugaan telah menjadi korban penipuan dan Bidpropam atas dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum polisi Polres Banjarmasin.