Setop Kekerasan Seksual

Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan Ternyata Kakak Angkat!

Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pemerkosaan terhadap AF Ibu Rumah tangga berusia 18 tahun di kawasan Padem

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh. apahabar.com/Tito

apahabar.com, JAKARTA - Tim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pemerkosa AF, seorang ibu rumah tangga, 18 tahun, di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (13/5).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial JS (34). Ironisnya, pelaku tak lain kakak angkat daripada AF.

"Dengan bukti yang cukup terhitung hari ini tersangka JS kami lakukan penahanan," ujar Iverson saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Modus 'Induksi Alami' Sidoarjo Divonis 8 Tahun Penjara

Pelaku JS melakukan pemerkosaan dua kali terhadap AF. Masing-masing pada Februari dan Maret 2023.

Modus operandinya korban dikunci dalam kamar indekos tempat tinggal pelaku. Dengan berbagai akal bulus, ia lalu menyuruh suami korban untuk berbelanja di beberapa tempat.

Baca Juga: Achraf Hakimi Didakwa Melakukan Pemerkosaan!

"Kemudian di waktu inilah dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual," ucap Iverson.

Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka sempat berpindah tempat di wilayah Jakarta Selatan demi menghindari kejaran petugas. 

"Itu tempat persembunyian pelaku untuk menghindari proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara," terangnya.

Tersangka JS terancam jerat Pasal 285 tentang Pemerkosaan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Dan juga secara komulatif dengan Pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," paparnya.