Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah Dorong Hasil Ekspor Terefleksi Menjadi Cadangan Devisa Negara

Menkeu Sri Mulyani menegaskan Indonesia perlu menjaga agar hasil ekspor terefleksi menjadi peningkatan cadangan devisa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kunjungan kerja ke Cikarang Dry Port (CDP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/01). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan Indonesia perlu menjaga agar hasil ekspor terefleksi menjadi peningkatan cadangan devisa lantaran hal tersebut menggambarkan ketahanan perekonomian dalam negeri.

Hal tersebut menjadi alasan pemerintah untuk memperluas aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) yang pada awalnya hanya menyangkut mineral dan sumber daya alam (SDA).

"Kami sedang di dalam proses untuk membahas, pertama terkait ekspansinya dan yang kedua mengenai bentuk insentif yang dibutuhkan," ucap Sri Mulyani usai kunjungan kerja ke Cikarang Dry Port (CDP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1).

Pembahasan diperlukan lantaran terdapat perbedaan antara kegiatan ekspor SDA dan industri manufaktur yang rencananya akan dikenakan aturan DHE. Sejauh ini, sektor manufaktur kerap memakai kembali devisa yang diperoleh untuk mengimpor bahan baku.

Dengan demikian, hal-hal tersebut harus diperhatikan dalam rencana perluasan aturan DHE agar jangan sampai tujuan yang baik nantinya justru menimbulkan konsekuensi yang tidak baik.

Terkait skema insentifnya, menkeu menyatakan penempatan dana DHE di Indonesia selama lebih dari 6 bulan atau sampai 12 bulan akan tetap dikenakan tarif pajak sesuai insentif sebelumnya.

Selain itu, imbal hasil yang diberikan oleh Bank Indonesia juga akan lebih kompetitif dibanding penempatan di negara lain.

"Maka dari itu, eksportir tidak merasa kehilangan kesempatan dari dana devisa yang dia miliki. Kami menghormati itu," tuturnya.

Tak hanya masalah insentif, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, pihaknya akan meninjau kembali kepatuhan pelaporan DHE di rekening khusus SDA.

"Ini sedang kami pelajari, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 itu akan kami perbaiki," ungkap Febrio dalam kesempatan yang sama.

Tak hanya itu, dirinya akan turut meninjau kembali kecukupan insentif yang telah diberikan selama ini guna memastikan hasil ekspor khususnya dari SDA dan di luar SDA.

"Ini agar bisa sebaik mungkin mencerminkan kekuatan perekonomian domestik, terutama stabilitas nilai tukar rupiah," tandasnya.