Nasional

Pemerintah Berencana Ganti PLTU Batu Bara ke Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan

apahabar.com, JAKARTA – Pembangkit listrik hijau atau ramah lingkungan bakal menggantikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Pembangkit listrik hijau atau ramah lingkungan bakal menggantikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasisbatu bara. Pemerintah tengah menyiapkan skema energy transition mechanism (ETM) tersebut.

“Kita memerlukan uang untuk mengkompensasi penggantian pembangkit yang ada dan kita juga butuh uang untuk pembangkit baru yang termasuk energi baru terbarukan (EBT),” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sebuah webinar, dilansir CNN Indonesia yang mengutip Antara, Kamis (21/10).

Dalam skema tersebut, sambung dia, pemerintah bisa meminta PLTU berbasis batu bara untuk pensiun dini dengan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah dibuat antara PLTU dan PT PLN (Persero) yang umumnya berjangka waku panjang.

Menurut Suahasil, pemerintah akan memberikan kompensasi atas aktivitas PLTU berbasis batu bara yang diminta berhenti tersebut. Kemudian, pemerintah akan membangun pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan, termasuk EBT.

“Hal itu dilakukan karena kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia, karena kontrak-kontrak PLTU berbasis batu bara dengan PLN sangat berkaitan dengan iklim investasi Indonesia yang harus kita jaga,” terang dia.

Rencananya, pemerintah akan menggunakan blended finance atau pembiayaan campuran dalam menggantikan PLTU batu bara. “Kita mesti mendesain berapa yang ditanggung oleh APBN dan berapa dana dari internasional,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan penggunaan EBT bukan lagi pilihan, melainkan jadi keharusan ke depan. Emisi karbon pun ditargetkan mencapai nol pada 2060 mendatang atau lebih cepat lagi.

Namun, pemerintah perlu berhati-hati saat beralih ke EBT agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kalau kita mengatakan pembangkit listrik berbasis batu bara dilakukan early retirement. Jadi, dihentikan lebih cepat dengan kontraknya yang ada, maka harus ada kompensasi,” tandasnya.