Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Pemerintah melalui Kemendagri menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar nol persen.

Mobil Listrik Wuling Air ev bakal kebagian PKB nol persen. (Foto: dok. Wuling)

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen.

Penetapan PKB kendaraan listrik tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Jumat (2/6).

Permendagri tersebut juga menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang juga bernilai nol persen.

Baca Juga: IIMS Surabaya 2023 Dibuka, Hadirkan Lebih Banyak Kendaraan Listrik

Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang tertulis bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Untuk diketahui, penetapan PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai.

Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.

Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Motor Listrik Alva Cervo Meluncur di Indonesia, Cek Spek dan Harganya

Langkah itu sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Salah satu langkah yang sudah dilakukan seperti kebijakan pemberian bantuan atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta.

Subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Baca Juga: Dua Sisi Subsidi Mobil Listrik, Pengamat Sebut Terlalu Cepat, Padahal...

Sementara bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.

Selain keringanan pembelian kendaraan listrik, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT).