Tak Berkategori

Pembelinya Polisi, Jukir Rusunawa Ganda Magfirah Terciduk Punya Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Dedi…

ilustrasiSumber: net

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Dedi Saputra alias Dedi (20) di pelataran Parkir Rusunawa Ganda Magfirah, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Dari tangan pemuda 20 tahun yang kesehariannya sebagai juru parkir di Rusunawa Ganda Magfirah itu polisi mendapati 2 paket sabu dengan berat kotor 10,05 gram berbungkus tisu warna putih berikut sebuah timbangan digital dan telepon genggam.

Kasubdit I Ditreskoba Polda Kalsel AKBP Matsari menuturkan, kronologis kejadian pada Jumat (19/6) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelataran parkir Rusunawa Ganda Magfirah, Banjarmasin Selatan sering terjadi transaksi jual beli sabu.

“Kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan cara membeli sabu (under cover buy). Lalu mengajak bertemu di halaman parkir Rusunawa untuk melakukan transaksi,” papar AKBP Matsari kepada apahabar.com di Banjarmasin, Minggu.

Sekira pukul 15.30 wita, pelaku datang menemui petugas yang melakukan penyamaran untuk mengantarkan sabu pesanan. Setelah terjadi transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Saat itu pelaku menyerahkan bungkusan tisu warna putih berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya,” ungkap Matsari.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Narkoba Polda Kalsel untuk proses lanjut oleh penyidik. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna mencari pengedar lainnya.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” tutup polisi asal Sumenep itu.

tersangka dan barang bukti.Foto-istimewa

Editor: Muhammad Bulkini