DPRD Palangka Raya

Pembahasan Raperda Covid-19 di DPRD Palangka Raya Akhirnya Tuntas

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Setelah membutuhkan waktu yang cukup panjang, akhirnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)…

Oleh Syarif
Pembahasan Raperda Covid-19 di DPRD Kota Palangka Raya. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Setelah membutuhkan waktu yang cukup panjang, akhirnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya telah menuntaskan pembahasan raperda penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapemperda DPRD kota Palangka Raya, Riduanto kepada wartawan bahwa rapat raperda yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama sejumlah Perangkat Daerah terkait dan anggota Fraksi DPRD Kota Palangka Raya, baik secara langsung maupun secara virtual.

"Pembahasan raperda tersebut akhirnya sudah selesai, yang terdiri dari 12 bab dan 21 pasal," ujarnya, Rabu (15/9).

Lebih lanjut dikatakannya, usai pembahasan ini selesai tinggal bagian PPH DPRD dan Bagian Hukum Pemkot Palangka Raya yang menyiapkan secara utuh hasil pembahasan raperda tersebut untuk kemudian disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk dievaluasi.

“Bapemperda dan Pemko Palangka Raya saat ini tinggal menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait raperda tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya akan diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan antara Walikota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya kemudian diminta nomor register perda ke Pemprov Kalteng.

“Alur sebuah Perda ini, jika semuanya sudah dilalui tahapannya, Kemudian disahkan Walikota dan di undangkan oleh Sekda tinggal penerapannya saja," tandasnya.