Pembacaan Pledoi Kasus Kematian Sarijan, Tiga Terdakwa Minta Dibebaskan

Tiga terdakwa kasus penggrebekan maut kakek Sarijan, meminta majelis hakim agar mereka dibebaskan dari segala tuntutan.

Tiga polisi terdakwa kasus penggerebekan maut Sarijan di Pemangkih Baru, Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. foto; do.apahabar.com

apahabar.com, MARTAPURA - Sidang lanjutan kasus penggerebekan maut menyebabakan kakek Sarijan tewas kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (9/10/2023) siang. 

Kasus yang mendudukan sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Banjar menjadi terdakwa kasus kematian kakek Sarijan telah memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan 3 terdakwa.

Nota pembelaan 3 terdakwa dibacakan oleh tim penasehat hukum dari Sugeng Aribowo dkk.

Melalui penasehat hukumnya ketiga terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dan lepas dari segala tuntutan.

Pada sidang pledoi itu, tampak hadir langsung 3 terdakwa, yakni M Taufiq Sidiq, Andi Setiawan, dan M Marzuki yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banjar.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Kematian Sarijan Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Pledoi terdakwa dibacakan oleh tim pengacara atau penasihat hukum terdakwa dari Sugeng Aribowo dkk.

Ketiganya duduk bersamaan di hadapan para hakim terdiri dari Ita Widyaningsih sebagai ketua, serta hakim anggota Indra Kusuma Haryanto dan Gusti Risna Mariana.

Pada kesempatan itu, pihak pengacara juga membacakan sejumlah fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: 6 Saksi Bicara Dalam Sidang Kasus Sarijan di PN Martapura, Sejumlah Fakta Terungkap

"Pada kesempatan ini perkenankan kami penasihat hukum memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mulia, kiranya berkenan memutuskan menerima pledoi pembelaan terdakwa seluruhnya," ujar tim penasihat hukum, usai membcakan fakta-fakta persidangan.

"Kedua, menyatakaan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga surat dakwaan terhadap a-quo dapat batal demi hukum atau dibatalkan," sambungnya lagi.

Baca Juga: Janggal Sidang Pengerebekan Maut Sarijan Disorot Komisi III DPR RI 

Permintaa ketiga, menyatakan tindakan yang dilakukan terdakwa dalam pemberantasan narkoba sudah sesuai dengan SOP berdasarkan Perkapolri nomor 1 tahun 2009.

Keempat, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti yang didakwakan JPU.

"Kelima, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Keenam, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan ketika putusan dibacakan," ucap pengacara.

Baca Juga: Tiga Polisi Banjar Menjadi Terdakwa, Keluarga Kakek Sarijan Belum Ikhlas

Ketujuh, mengembalikan nama baik ketiga terdakwa di masyarakat dengan mewajibkan penunut umum agar mengiklankan beberapa hari di media massa. Permintaan terakhir, membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Sekedar diketahui, Sarijan (60) yang merupakan target operasi narkoba, tewas dalam penggerebekan pada 29 Desember 2021 di RT 03 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur.

Dari enam polisi yang ikut dalam penggerebekan tersebut, tiga di antaranya menjadi terdakwa.