Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat Nomor Hijau Mulai Diterapkan di Daerah Tertentu, Fungsinya Apa?

Korps lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerbitkan pelat nomor hijau yang diterapkan khusus untuk kawasan Free Trade Zone.

Pelat nomor hijau diperuntukkan bagi kendaraan di Kawasan Free Trade Zone (Foto: dok. Korlantas Polri)

apahabar.com, JAKARTA - Korps lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerbitkan pelat nomor kendaraan berwarna hijau khusus untuk daerah tertentu.

Di Indonesia sendiri, selain pelat nomor berwarna hijau, ada juga empat warna plat nomor berwarna dasar putih, merah dan kuning.

Regulasi ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.

Pelat Nomor Hijau

Dilansir dari Korlantas Polri, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam adalah untuk daerah yang berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Kawasan FTZ itu meliputi beberapa wilayah, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Baca: Hati-hati! Tidak Berinovasi, Sektor Usaha akan Mati dalam 10 Tahun Mendatang

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ujar Tri Yulianto, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (30/9).

Adapun pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Peraturan tersebut berisi tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Baca: Kia dan Hyundai Digugat karena Kendaraan Buatannya Mudah Dicuri

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara, kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya.

Kendaraan itu bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Baca: Bambang Soesatyo Rilis Gaspol, Aplikasi Khusus bagi Penggemar Otomotif

Selain pelat nomor hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan pun kini sudah diganti.

Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor.

Pelat Nomor Merah

Selain pelat hijau, ada TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, yang diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus instansi pemerintah.

Masyarakat umumnya menyebut TNKB jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Pelat Nomor Putih

Untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan badan hukum.

Selain itu, pelat nomor putih juga digunakan untuk Perwakilan Negara Asing (PNA) atau Kedutaan Besar dan Badan Internasional.

Pelat Nomor Kuning

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.