Pelarian Berakhir, Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU Nonaktif ke KPK

Tri Taruna Fariadi dinonaktifkan dari jabatannya setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

KASI Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara nonaktif, Tri Taruna Fariadi, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025).(Foto: Istimewa)

bakabar.com, JAKARTA – Setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kasi Datun Kejari HSU) yang baru saja dinonaktifkan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tri Taruna Fariadi dinonaktifkan dari jabatannya setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan bersama Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu  dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

"Benar, (Tri Taruna Fariadi) sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada warwatan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Budi mengatakan penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026 tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Kejagung.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya, yang dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.(*)