Pelaporan SPT Terakhir Hari Ini, Wamenkeu: Rasio Kepatuhan Capai 58,6 Persen

Wamenkeu Suahasil Nazara melaporkan rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah mencapai 58,61 persen.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan klarifikasi mengenai perbedaan data transaksi Kemenkeu dengan Menkopolhukam, Jumat (31/3). (Foto: apahabar.com/Gabid Hanafi)

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melaporkan rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah mencapai 58,61 persen.

Tercatat sebanyak 11,39 juta SPT PPh yang diterima oleh wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 4,97 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Pertumbuhannya hampir 5 persen sampai tadi pagi hari ini, dan masih bisa dimaksimalkan sampai dengan nanti nanti malam,” ujarnya dalam media briefing, di Kamtor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Baca Juga: Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu

Nazara merinci total pelaporan SPT Tahunan, di mana 325.403 merupakan SPT Tahunan PPh Badan. Sementara sebanyak 11,07 juta laporan adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kebanyakan Pelaporan SPT PPh dilakukan melalui media pelaporan e-Filing. Tercatat, pelaporan dengan media e-filing mencapai 8,7 juta SPT dari jumlah keseluruhan.

Selain itu, terdapat 1,2 juta SPT tahunan yang disampaikan melalui e-Form dan sebanyak 5.106 SPT Tahunan dilakukan melalui e-SPT.

Nazar mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui pelaporan secara manual.

Baca Juga: Cecar Harta 42 Pejabat, Irjen Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Berat

Pelaporan manual tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak. Jumlah pelaporan secara manual mencapai 332.365 SPT Tahunan.

Ia mengimbau, kepada wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan bagi wajib pajak yang belum akan ditunggu sampai dengan malam ini

“Masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat, melengkapi dari tahun-tahun lalu dan bagi yang belum boleh sekaligus hari ini juga dibereskan,” jelasnya.