bakabar.com, BANJARMASIN – Salah satu pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pegiat media sosial Ali Ridhok alias Babeh Aldo, Rizky Amalia, buka suara setelah tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu menegaskan pelaporan yang dilakukannya bukan untuk membungkam kritik. Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena unggahan Babeh Aldo dinilai telah masuk ke ranah pribadi dan menyeret keluarganya.
Rizky mengakui dirinya sempat melakukan kekeliruan terkait gaya hidup atau flexing yang ramai menjadi sorotan publik. Atas hal tersebut, ia mengaku telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya.“Ulun (saya) sadar dan memang benar ulun salah masalah flexing, jadi ulun meminta maaf dan tidak mengulangi. Namun berikutnya ulun dituduh operasi plastik ke luar negeri, sampai masuk ke pribadi anak tiri dan keluarga. Ini bukan lagi masalah kritikan pekerjaan atau flexing, tapi sudah ranah pribadi,” ujarnya, Jumat (24/7).
Sebelum melapor ke polisi, Rizky mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan cara bertemu dengan Babeh Aldo di Banjarmasin. Dalam pertemuan itu ia meminta agar konten yang menurutnya sudah menyerang ranah pribadi untuk dihapus. Namun upaya damai itu gagal.
Selama proses penyidikan berlangsung, Rizky mengaku sempat kecewa karena perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Disisi lain, ia menyebut unggahan yang berkaitan dengan keluarganya masih terus bermunculan.
Kondisi itu membuatnya melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri. Ia juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ulun awalnya sangat kecewa dengan Polda Kalsel kenapa tidak langsung menahan, sampai ulun melapor ke Propam dan LPSK. Namun alhamdulillah, akhirnya Polda Kalsel menunjukkan profesionalisme dan ketegasannya hingga Babeh Aldo ditangkap dan ditahan. Sekarang ulun merasa aman,” ujarnya.
Rizky juga membantah anggapan bahwa laporan yang dibuatnya berkaitan dengan kepentingan politik maupun pihak tertentu. Ia menegaskan hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum atas dugaan perundungan siber (cyberbullying) dan pencemaran nama baik.
Ia berharap proses hukum terhadap Babe Aldo dapat terus berlanjut hingga persidangan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat.
Sebelumnya, Babeh Aldo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pelapornya Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta Rizky Amalia.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid, membenarkan terkait penetapan tersangka dan penahanan Babeh Aldo. Khamid bilang penahanan terhadap Babeh Aldo dilakukan guna kepentingan proses penyidikan.
"Untuk sementara dibenarkan bahwa BA atau Babe Aldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan benar sudah ditahan.,” ujar Khamdi, Kamis (23/7).
Kendati demikian, Khamid belum merinci pasal apa saja yang disangkakan kepada Babeh Aldo. “Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Ia menegaskan penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut. "Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tandasnya.