Kalsel

Pelamar CPNS di Banjarmasin Diimbau Hati Hati, Jika Tak Ingin Denda 100 Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Bagi Anda yang hendak mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebaiknya berhati-hati. Pasalnya,…

Ilustrasi CPNS. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Bagi Anda yang hendak mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebaiknya berhati-hati.

Pasalnya, pemerintah memiliki sejumlah ketentuan yang tak boleh dilanggar, salah satunya terkait mutasi.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 di Banjarmasin resmi dibuka hari ini, Selasa (12/11).

Ya, sebelum menentukan pilihan instansi pemerintah yang akan dilamar, peserta seleksi CPNS harus memikirkan matang-matang keputusannya.

Ihwal mutasi sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2019. CPNS punya kewajiban mengabdi di instansi yang dipilihnya selama 10 tahun.

Jika belum genap 10 tahun, namun sudah mengajukan permohonan pindah instansi, maka orang tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

“Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri,” katanya.

Apalagi pada regulasi tersebut, peserta seleksi CPNS wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

“Karena aturannya mengatakan demikian, kami mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati-hati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya.

Kemudian, jika peserta yang bersangkutan sudah lolos seleksi CPNS dan mereka sudah menerima NIP (Nomor Identitas Pegawai), paling sebentar harus mengabdi selama lima tahun.

Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum lima tahun, maka yang bersangkutan dikenai denda Rp100 juta. “Sehingga mereka yang lolos di Banjarmasin, lalu ingin kembali ke daerah asal beberapa waktu kemudian, tidak akan bisa,” tegasnya.

Menurutnya, biasa pelamar CPNS di Banjarmasin dominan warga pendatang dari Pulau Jawa dan daerah lain. Oleh karenanya, persyaratan yang mungkin sedikit berbeda dari daerah lainnya untuk menghindari ajang coba-coba belaka.

“Karena formasi ini benar-benar memang untuk mengisi kekosongan di Pemkot yang sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

“Semua itu agar pelamar bisa mempertimbangkannya dulu, sebab jika mereka mengundurkan diri kami harus menyediakan PNS lagi,” tegasnya.

Perihal Indeks Prestasi (IP), Azmi menerangkan yang mendaftar CPNS wajib minimal harus memiliki IP 2,75. Baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Juga: H1 Pendaftaran CPNS, Pemohon SKCK di Banjarbaru Membeludak

Baca Juga:Aturan Passing Grade CPNS 2019 Dikaji

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah