Pelaku Penipuan Jual Beli Kopiah di Martapura Berhasil Diringkus

Jajaran Polres Banjar, Kalsel, berhasil menangkap pelaku penipuan jual beli kopiah yang terjadi Jalan Sekumpul Gang Taufik, Martapura.

Polisi gabungan saat meringkus pelaku penipuan pembelian kopiah di kediamannya di Kabupaten HSU, Jumat (19/1). foto-Humas Polres Banjar

apahabar.com, MARTAPURA - Jajaran Polres Banjar, Kalsel, berhasil menangkap pelaku penipuan jual beli kopiah yang terjadi Jalan Sekumpul Gang Taufik, Martapura.

Pelaku yang kini sudah jadi tersangka berinisial AWA (44), telah diamankan petugas gabungan di kediamannya di Kebun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Jumat (19/1).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji memaparkan, peristiwa bermula terjadi pada Minggu (7/1).

Pelaku yang awalnya cuma membeli satu kopiah kepada AR di Sekumpul kemudian ingin membeli dengan jumlah besar.

"Mereka sepakat untuk pembelian 1.359 kopiah seharga Rp10 ribu per pcs. Total nilainya Rp 13.590.000 dengan pembayaran berhutang," kata Suwarji.

"Janjinya akan dibayarkan melalui transfer dua tahap, yaitu pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024. Namun, pelaku tidak merespons bahkan tidak aktif lagi kontak selulernya sampai jatuh tempo," sambungnya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.

Kata Suwarji, kepolisian langsung bergerak menyelidiki kasus ini. Tim gabungan Resmob Polres Banjar, Resmob Polres HSU, dan Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap tersangka AWA di rumahnya di Kabun Sari, HSU.

Barang bukti berupa 1.357 pcs kopiah juga diamankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

"Motif kejahatan adalah ekonomi, dengan sasaran materi harta benda menggunakan modus operandi penipuan," pungkas Suwarji.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Maut di Banjarbaru Negatif Narkoba