Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sungai Sipai Banjar Dibekuk Polisi

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Banjar.

Pelaku pencurian dengan kekerasan di Sungai Sipai saat diamankan beserta barang bukti. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Banjar, berhasil diringkus kepolisian.

Pelaku berinisal DY (42) tersebut diamankan polisi beberapa jam setelah melakukan aksi membahayakan dan merugikan korban.

DY melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko obat yang terletak di Jalan Taruna Praja, Rabu (20/8) pagi.

Sekitar pukul 08.30 Wita, DY masuk ke toko tersebut dan menyelipkan sebilah parang di celanan. Kemudian pelaku mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban berinisial NA dan mengambil uang.

NA mencoba mempertahankan uang yang diambil pelaku. Namun DY mengancam dengan parang. Oleh karena merasa terancam, korban berlari meninggalkan meja kasir.

"Kemudian pelaku mengambil lagi uang di kasir dengan total Rp300 ribu," jelas Kapolres Banjar, AKBP Fadli, Jumat (22/8).

Polisi langsung bergerak setelah mendapatkan laporan. Hasilnya sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Damai, Sungai Sipai.

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti sebilah parang sepanjang 54 sentimeter, kaos, sisa uang Rp65 ribu dan sepeda motor Honda CBR berwarna merah.

"DY mengaku nekat beraksi lantaran desakan ekonomi. Uang yang diambil direncanakan dibelikan beras, obat herbal diabetes dan rokok. Pelaku mengaku ini merupakan aksi pertama," imbuh Fadli.

Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam pidana 9 tahun penjara. DY juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.