bakabar.com, BANJARBARU - Pria berinisial AS (31) yang menjadi pelaku pembunuhan tragis di Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Minggu (30/11) lalu, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
AN menjadi pelaku tunggal yang membunuh HM (44) dengan luka tebas senjata tajam di bagian leher, tangan, badan, pinggang hingga paha.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menegaskan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Pius dalam konferensi pers, Selasa (2/12).
Pelaku juga dikenakan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Sudah Ditangkap, Inilah Motif Pembunuhan Sadis di Cempaka Banjarbaru
Baca Juga: Perkelahian Maut di Cempaka Banjarbaru, Polisi Buru Pelaku
Diketahui pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cempaka, Senin (1/2), setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga. Adapun pelaku diantar sang kakak sekitar pukul 04.10 Wita.
Meski demikian, penyerahan diri itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada pelaku.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif keluarga tersangka. Namun karena kasus tersebut menghilangkan nyawa seseorang, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Pius.
Sebelum peristiwa berdarah itu, korban yang diduga dalam kondisi mabuk membentak dan melemparkan baju ke arah pelaku. Akibatnya pelaku emosi dan mengambil parang di rumah dan menyerang korban secara brutal.