Kalsel

Pelaku Pembacokan Pengawas SPBU Mataraman Diringkus di Kalteng

apahabar.com, MARTAPURA – Dua bulan di pelarian, pelaku pembacok pengawas SPBU Jalan A Yani KM 63…

Pelaku dan barang bukti pembacokan seorang pengawas SPBU Jalan A Yani KM 63 Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Foto: Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA – Dua bulan di pelarian, pelaku pembacok pengawas SPBU Jalan A Yani KM 63 Desa Simpang Tiga, Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalsel akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku bernama M Fadly alias Walik (39) warga Mataraman itu dibekuk di pelariannya di wilayah Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan penangkapan pelaku pada Minggu (6/2) kemarin.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Matraman dan Resmob Polres Banjar, dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya beserta jajarannya.

“Berbekal informasi dari masyarakat pada hari Minggu 6 Februari 2022 tim gabungan melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Suwarji, Senin (7/2) malam.

“Tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di sebuah warung Desa Rangan Tate. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan menuju warung dan berhasil mengamankan F alias W, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Mataraman guna proses hukum lebih lanjut,” sambung Suwarji.

Sebagai kilas balik, peristiwa berdarah ini terjadi Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban adalah pengawasan SPBU Akhmad Subairi (45) asal Banjarbaru.

Pada saat kejadian, korban dan karyawan lainnya baru selesai menghitung dan memasukkan uang hasil penjualan BBM ke brankas di kantor.

Saat korban sendirian di dalam kantor, tiba-tiba pelaku datang menggunakan helm tertutup membawa senjata tajam jenis parang dan pisau, selanjutnya menyerang korban secara brutal.

Akibatnya korban mengalami luka tebas terbuka di wajah, tangan, jari kelingking serta luka tusuk pada pinggang.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya datang dua rekannya, dan pelaku langsung melarikan diri.

Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.