Setop KDRT

Pelaku KDRT Depok Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

Polisi akhirnya menetapkan dan menangkap Bani Idham Bayumi dalam kasus KDRT di Depok.

Korban sekaligus tersangka kasus KDRT yang sedang ditangani Polres Metro Depok. (tangkapan layar Twitter @sarahhanum)

apahabar.com, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dan menangkap Bani Idham Bayumi dalam kasus KDRT di Depok. Kini tersangka langsung ditahan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Bani suami dari korban KDRT di Depok, Putri Balqis ditahan sejak Selasa (4/7).

"Bani Idham Fitriyanto Bayumi telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Hengki saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7).

Baca Juga: Upaya Restrorative Justice dalam Kasus KDRT Depok, Kriminolog: Bukan Solusi

Hengki mengatakan perbuatan KDRT itu dilakukan tersangka secara berlanjut. Untuk itu, Polda Metro menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

"Yakni Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Lalu, Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan," ujar dia.

Sebelumnya, dalam sebuah unggahan Twitter menyebut seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT malah menjalani penahanan. Video itu kemudian viral. 

Baca Juga: Pihak Bani Idham Rencana Laporkan Pencemaran Nama Baik Bagi Pengunggah KDRT Depok

Kenyataan bahwa si korban KDRT yang dianiaya suaminya sendiri malah menjalani masa penahanan di Polres Depok menuai kecaman banyak warganet.

Merespons itu, pihak Polres Bogor angkat bicara. Polisi menyebut bahwa dua-duanya, yakni suami dan istri tersebut, telah menjadi tersangka.  

Alhasil, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun gunung mendatangi Polres Metro Depok dan meminta Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady menangguhkan penahanan Putri Balqis. Kemudian, menarik kasus ke Polda Metro Jaya.