Kecelakaan Tambang

Pekerja Tambang Kaltim Tenggelam di Lumpur Belum Ditemukan

Seorang pekerja tambang paruh baya bernama Salahudin tenggelam bersama alat tambang dalam kubangan lumpur. Hingga kini korban belum ditemukan.

Ilustrasi kecelakaan di area tambang yang berbahaya.Foto: Radar

apahabar.com, JAKARTA - Kecelakaan pekerja tambang kembali terjadi di Kalimantan Timur.

Kali ini seorang pekerja di perusahaan tambang batu bara PT Sims Jaya Kaltim wilayah Paser, Kalimantan Timur bernama Salahudin (50), tenggelam di dasar lumpur.

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Wilayah Paser, Sariadi di Tanah Grogot mengatakan Salahudin terperangkap dalam lumpur bersama alat yang digunakan dalam penambangan.

"Karyawan atas nama Salahudin (50) bersama alat yang digunakannya hingga saat ini belum ditemukan masih di dasar lumpur. Belum terangkat," kata Sariadi di Tanah Grogot, Rabu (12/4).

Kasus kecelakaan di PT Sims bukan yang pertama dalam tahun ini. Sebelumnya, seorang karyawan PT Sims Jaya Kaltim meninggal dunia karena kecelakaan kerja pada Jumat (7/4). Hingga kini jasad korban belum ditemukan.

Sariadi menerangkan pihaknya telah meninjau ke lokasi kejadian untuk mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut dan mengetahui bagaimana perusahaan memperhatikan hak-haknya.

"Kami sudah lakukan kunjungan ke sana, yang jelas hak-hak karyawan dibayarkan sesuai ketentuan. Nanti akan dilakukan evaluasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini pihak perusahaan baru melaporkan tahap pertama ihwal kecelakaan kerja itu kepada Disnakertrans Kaltim.

Sariadi menuturkan Disnakertans masih menunggu laporan tahap dua terkait apakah perusahaan itu telah menjalankan prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan.

"Kami melihat apa penyebab kecelakaan, apakah sudah memenuhi unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau belum. Apakah karyawannya dalam bekerja sudah sesuai standar atau tidak," tuturnya.

Terkait kecelakaan yang berulang di PT Sims, Disnakertrans Kaltim memberi waktu kepada pihak perusahaan dalam sepekan ini untuk mengirimkan laporan tahap kedua perihal K3.

"Kami beri tenggat waktu selama minggu ini sudah harus kami terima laporannya," tukasnya.