UMP Kalsel

Pekerja di Kalsel Kecewa UMP Hanya Naik 4,22 Persen

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan dari Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.282.812,21 pada 1 Januari

Aksi unjuk rasa para buruh di Banua meminta UMP Kalsel dinaikkan 15 persen. Foto-apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan dari Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.282.812,21 pada 1 Januari 2024.

Dibandingkan dengan UMP 2023, UMP 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar 4,3 persen seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang penetapan UMP Kalsel 2024.

"Naik 4,22 persen atau sebesar Rp132.834," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (21/11).

Baca Juga: DKI Jakarta Umumkan UMP 2024

Kenaikan 4,22 persen dibandingkan UMP 2023 membuat kalangan pekerja di Kalsel kecewa.

"Persentase 4,22 persen ini tidak bisa disebut kenaikan, tapi hanya penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023," ungkap Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, Selasa (21/11).

Keputusan tersebut, kata Yoeyoen, secara hitung-hitungan masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) di Kalsel. Hal tersebut yang membuat para pekerja kecewa berat dengan keputusan tersebut.

Baca Juga: Sah! UMP Jatim 2024 Naik Rp125 Ribu

Yoeyon mengaku pasrah dengan keputusan kenaikan UMP sebesar 4,22 persen tersebut. Sebab, melanjutkan aksi susulan tak menjamin ada peluang untuk menaikan UMP Kalsel.

Dia berkata saat ini pihaknya akan konsern untuk melakukan kajian dan konsolidasi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Kita fokus mengawal kenaikan UMK yang akan diumumkan 30 November ini. Harapan kami, naik 15 persen atau sekitar Rp150.000," pungkasnya.