Pemerasan KPK

Pekan Ini Firli Kembali Dicecar sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). Foto: Nandito Putra

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan pada Rabu pekan ini.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu (6/12) pukul 10.00 WIB," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/12).

Nantinya, Firli bakal diperiksa di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapolri Respons Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan

Selanjutnya, Trunoyudo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke pihak Firli hari ini.

"Pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka," ujarnya.

Penting diketahui, Polisi tak menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu diperiksa oleh penyidik selama lebih kurang 10 jam. Dia dicecar 30 pertanyaan terkait dugaan suap terhadap eks Mentan Limpo. 

Baca Juga: Kubu Firli Klaim Komunikasi ke SYL Hoax, Polisi: Itu Hak Tersangka

Pantauan apahabar.com di Bareskrim Mabes Polri, Firli kelar diperiksa pada pukul 19.24 WIB. 

Kepada awak media, Firli mengatakan akan kooperatif menghadapi proses hukum yang ada.

"Kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan dan bahwa hakim tentu akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Firli, Jumat (1/12) malam.