Pegang Surat Tanah, Sejumlah Pemilik Bangunan Liar di Trikora Banjarbaru Tolak Pembongkaran

Sejumlah pemilik bangunan liar di Trikora Banjarbaru tidak ingin pindah karena memiliki surat tanah.

Salah satu pemilik bangunan di tepi jalan Trikora, Etiani. Foto-apahabar.com/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Sejumlah pemilik bangunan liar di Trikora Banjarbaru tidak ingin pindah karena memiliki surat tanah. 

Etiani misalnya, ia sempat menolak saat petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman, Disporabudpar, TNI dan Polri menyampaikan Surat Peringatan ketiga (SP3) pada Selasa (12/12/2023) sore kemarin. 

Alasannya, ia sudah meninggali bangunan tersebut sejak 1983, dan mempunyai surat tanah sporadik pada 2006.

"Saya tidak mau pindah dan tidak rela bangunan saya dibongkar," katanya, Rabu (13/12).

Dia mengatakan, jika dirinya tidak punya tempat tinggal lagi kalau rumah yang sudah lama ia tempati itu ditertibkan pemerintah.

Pun demikian jika ia harus membongkar dan memundurkan bangunannya sesuai aturan yang berlaku jika ingin membangun lagi.

"Kalau bangunan harus 30 meter dari sepadan jalan, dari mana uang buat bongkar dan membangun. Apa pemerintah mau memberikan biayanya," tanyanya. 

Belum lagi lanjutnya, salah satu bangunannya telah disewakan kepada orang lain. 

Sebab itu, hingga hari ini Etiani masih kokoh tidak ingin bangunannya dibongkar paksa. 

Senada dengan Etiani, penyewa rumahnya, Ikhwanul Muslim mengaku telah menyewa rumah tersebut selama dua tahun dan tidak rela jika harus di bongkar. 

"Kalau ini dibongkar kemana saya mau tinggal. Saya tidak punya rumah," katanya. 

Berbeda dengan pemilik bangunan lainnya, Purnamawati mengaku sudah memiliki izin usaha disertai surat tanah sebagai alas hukum. 

"Namun Izin mendirikan bangunan (IMB) masih diproses," ucapnya. 

Akunya, tanah seluas 40 x 20 meter persegi itu ia beli pada Juni 2022 lalu seharga Rp 40 juta. 

"Aku beli dan masih atas nama orang. Belum balik nama," katanya. 

Sembari mengurus izin, Purnawati lebih memilih membongkar bangunannya sendiri ketimbang dibongkar oleh personel gabungan. 

"Daripada rusak dan hancur barang kami. Jadi mending bongkar sendiri karena masih mau dipakai lagi," sebutnya. 

Terkait ini, Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman memastikan pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan instansi terkait. Guna mensosialisasikan pentingnya perizinan bangunan.

Pasalnya, pembongkaran bangunan liar ini kerap kali terulang di Banjarbaru. 

"Sehingga masyarakat punya kesadaran mengurus izin bangunan sebelum mereka membangun tempat tinggal maupun tempat usaha," cetusnya.