Layanan QRIS

Pedagang Menanggung Biaya MDR QRIS, CELIOS: Suatu Langkah Mundur

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan adanya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi para pelaku usaha.

Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% per 1 Juli 2023. Foto: qris.online

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan adanya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi para pelaku usaha kecil.

Mengutip laman Merchant Aggregator InterActive QRIS, harga pembuatan QRIS dipatok Rp30 ribu. Untuk biaya MDR setiap transaksi dikenakan berbeda-beda. Seperti transaksi regular besarnya 0,7 persen, transaksi pendidikan 0,6 persen, dan transaksi di SPBU 0,4 persen, terbaru transaksi di merchant UMKM 0,3 persen.

Menurut Bhima, kebijakan pengenaan biaya terhadap layanan QRIS sebagai langkah mundur. Terlebih hal itu akan menjadikan disinsentif pemakaian. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan masyarakat akan kembali menggunakan transaksi tunai sebagai metode pembayaran.

"QRIS ini kan memang ada biaya investasinya, tapi kan cara berfikirnya adalah kalau masyarakat terbiasa menggunakan pembayaran digital seperti QRIS, bank bisa menawarkan produk-produk lainnya," kata Bhima kepada apahabar.com, Minggu (9/7).

Baca Juga: 4.300 Jakpreneur, Sudin PPKUKM Jakbar: Sudah Pakai QRIS

Ia menambahkan, "Seharusnya dari situ bank bisa mendapatkan fee base income."

Bhima tak menampik kemungkinan biaya MDR pada layanan QRIS akan dibebankan kepada pembeli. Akibatnya, konsumen akan membayar lebih besar terkait dengan harga pembelian, sebelum kebijakan dari BI itu berlaku.

"Nah sekarang kalau misalnya QRIS-nya berubah dengan adanya tambahan biaya, ini kan yang menanggung merchant dan merchant pasti teruskan kepada pembeli," ujarnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% per 1 Juli 2023. Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro tidak dipungut alias 0%.

Baca Juga: Biaya Penggunaan QRIS, BPKN Kaji Dampaknya terhadap Pelaku Usaha

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan, biaya MDR QRIS tidak boleh dibebankan lagi kepada konsumen. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1 yang berbunyi penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (6/7/).