Pedagang Gunakan Pikap Dipungut Parkir Rp 50 Ribu Per Hari di Pasar Subuh Sampit

Sejumlah pedagang yang berjualan dibadan jalan menggunakan mobil pikap di sekitar pasar subuh Sampit, mengaku dipungut Rp50.000 perhari.

Camat MB Ketapang, Irpansyah, saat memberikan pemahaman kepada pihak parkir dan pedagang Pasar Subuh Sampit, agar tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk berjualan. Rabu (12/02/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.

bakabar.com, SAMPIT - Sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan mobil pikap di badan jalan sekitar Pasar Subuh Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengaku dikenakan pungutan parkir hingga Rp 50 ribu per hari oleh oknum petugas parkir.

"Ada dua petugas parkir yang menagih. Pagi hingga siang dikenakan Rp25 ribu, lalu sore sampai malam Rp25 ribu lagi," ungkap seorang pedagang kepada Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, saat penertiban gabungan di lokasi, Rabu (12/2/2025) sore.

Karena telah membayar pungutan tersebut, para pedagang merasa memiliki hak untuk berjualan di badan jalan. Namun, Camat MB Ketapang, Irpansyah, menegaskan bahwa aktivitas berdagang di badan jalan dan trotoar tidak dapat dibenarkan.

"Kami tidak melarang berjualan, tapi harus sesuai tempatnya. Jangan di badan jalan atau trotoar. Kami juga melarang mobil pikap digunakan untuk berdagang di pinggir jalan sekitar pasar ini," tegasnya.

Irpansyah juga menyoroti mobil-mobil yang diparkir terlalu lama di sekitar pasar subuh, karena menghambat arus lalu lintas.

"Pedagang punya hak berjualan, tapi pengguna jalan juga punya hak untuk tidak terganggu. Kami minta pedagang memahami hal ini demi kenyamanan bersama," lanjutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, Nanang Suriyansyah, menegaskan bahwa parkir di badan jalan di sekitar pasar subuh adalah ilegal dan harus segera ditertibkan.

"Parkir di sini tidak berizin, kami minta segera ditertibkan," tegas Nanang.

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta mengatasi pungutan liar yang memberatkan pedagang.