Politik

PDIP Usul Parliamentary Threshold Juga Berlaku di Pileg DPRD

apahabar.com, JAKARTA – PDI Perjuangan mengusulkan agar UU No. 7 tahun 2019 tentang Pemilu direvisi. Terutama…

Foto-Ilustrasi. Foto-Istimewa.

apahabar.com, JAKARTA – PDI Perjuangan mengusulkan agar UU No. 7 tahun 2019 tentang Pemilu direvisi. Terutama mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold agar tak hanya berlaku di DPR, melainkan juga di Pileg DPRD provinsi dan kab/kota.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sekarang, parliamentary threshold sebesar 4 persen di pileg DPR. Sementara pileg DPRD parliamentary threshold 0 persen.

Lantas, oleh Wakil Ketua Komisi II fraksi PDIP Arif Wibowo, pihaknya ingin parliamentary threshold di DPRD provinsi sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota 3 persen.

“Provinsi 4 persen, kabupaten/kota 3 persen,” kata Arif dikutip apahabar.com dari CNNIndonesia.com, Sabtu (7/12).

Tak hanya itu, PDIP juga ingin revisi UU Pemilu nanti parliamentary threshold DPR naik jadi 5 persen.

Dengan begitu, pihaknya ingin sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan lebih efektif. Salah satu caranya yakni dengan menyederhanakan jumlah fraksi partai politik di DPR.

Dia yakin keputusan akan lebih cepat diambil jika fraksi parpol di DPR tidak terlalu banyak.

“Kita ingin multi partai sederhana. Kalau sekarang ini adalah multi partai tidak sederhana. Yang terjadi adalah yang mengambil keputusan tidak sederhana juga. Jadi rumit. Lambat,” kata Arif.

Berbeda halnya dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. PDIP lebih suka mempertahankan presidential threshold yang diterapkan saat ini, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Arif mengatakan PDIP juga ingin revisi UU Pemilu memuat tentang pengurangan masa kampanye. Tidak seperti pada Pemilu 2019 yang mana masa kampanye berlaku lebih dari 6 bulan.

Selain itu, PDIP ingin UU Pemilu yang baru nanti memuat soal koalisi partai politik permanen. Menurut Arif, itu perlu ada guna mencegah sikap pragmatis partai politik.

“Dimungkinkan koalisi parpol juga diatur, supaya tidak pragmatis. Koalisi yang relatif permanen, pelembagaan koalisi,” kata Arif.

Sekadar mengingatkan, parliamentary threshold sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu demi mendapat kursi DPR. Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen tidak akan mendapat kursi di DPR.

Baca Juga:Hadapi Pilkada 2020, PDIP Balangan Temui 5 Parpol

Baca Juga:Ma'ruf Amin Berharap Jangan Ada Destabilisasi Politik Nasional

Baca Juga:Pilkada Serentak 2020, PDIP Jatim Bertekad Menang di 15 Daerah

Baca Juga: PKS: Presiden Baru Bekerja, Tak Adil Jika Dievaluasi Sekarang

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin