Parkiran Truk di Sekitar SPBU HM Arsyad Sampit Bahayakan Pengguna Jalan

Deretan truk besar seperti tronton atau kontainer yang parkir dibahu Jalan sekitar SPBU HM Arsyad Km 3,5 Sampit - Samuda, membahayakan pengguna jalan

Antrean truk kontainer yang cukup mengganggu jalur lalulintas jalan di sekitar SPBU Jalan HM Arsyad Km 3,5 Sampit. Sabtu (16/12/2023). Foto-apahabar.com

apahabar.com, SAMPIT - Deretan truk besar seperti tronton atau kontainer yang parkir di bahu Jalan sekitar SPBU HM Arsyad Km 3,5 Sampit - Samuda, yang antre untuk mendapatkan BBM di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), kerap mendapat keluhan warga, karena sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

"Sangat menganggu, baik pagi, siang, sore bahkan malam hari, selalu ada yang parkir ditepi jalan sekitar SPBU itu, lihat saja akibat sering menjadi parkiran kendaraan berat, bahu jalan sudah ada yang berlubang," kata Madi, salah seorang pengguna jalan, Sabtu (16/12/2023).

Akibat truk-truk besar tersebut antre, selain jalan terlihat sempit, jarak pandang pengguna jalan juga terbatas sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan.

"Kalau melintas di jalan itu harus lebih hati-hati, selain terlihat sempit terkadang juga macet dan rawan tersenggol pengendara lain," ucap Madi.

Masalah parkir truk tersebut sangat disoroti DPRD Kotim, namun hingga detik ini tidak ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Lalulintas (Satlantas) melakukan penertiban jalan tersebut.

"Parkir di sekitar SPBU dan bundaran KB sangat mengganggu lalu lintas, ini terus berulang-ulang, bahkan hampir setiap," kata Anggota DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 3 huruf (a) menjelaskan terwujudnya lalulintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi martabat bangsa.

Bahkan ditekankan di Pasal 5 ayat (1) negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan dan pembinaan dilaksanakan oleh pemerintah.

"Sudah sangat jelas leading sektor harus bergerak cepat untuk mengembalikan fungsi awalnya badan jalan dan menambahkan rambu rambu, kalau perlu rambu di larang parkir," tegasnya.