Paripurna Didominasi Kursi Kosong, Anggota DPRD Banjar Cuma Nyetor Presensi 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar didominasi kursi kosong pada Rabu (12/4).

Rapat Paripurna DPRD Banjar didominasi kursi kosong, jumlah yang hadir tidak sesuai presensi, Rabu (12/4). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar didominasi kursi kosong pada Rabu (12/4).

Diduga banyak anggota dewan yang hanya menyetor presensi, namun tak berhadir dalam rapat tertinggi tersebut. 

Berdasarkan data yang dilihat apahabar.com di buku presensi, total anggota dewan yang mengisi tanda tangan sebanyak 25 orang.

Namun faktanya yang hadir hanya 15 orang dari total anggota dewan 45 orang. Itu pun ada yang baru masuk saat pembacaan doa di penghujung rapat.

Artinya ada 10 anggota dewan yang menghilang setelah mengisi presensi. Sedangkan 25 anggota lainnya memang tidak masuk sama sekali.

Sesuai tata tertib, jumlah korum rapat paripurna yang bukan mengambil keputusan minimal 23 yang hadir dari total 45 anggota dewan.

Selain banyak kursi kosong, rapat juga molor satu jam setengah, yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita baru mulai pukul 11.30 Wita.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Banjar H Akhmad Rizanie Anshary, dihadiri Sekda Banjar H Mokhamad Hilman, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Meski jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah korum, Paripurna tetap dilaksanakan dan selesai tanpa kendala.

Cuma Wakil II A Rizanie Anshary yang hadir Rapat Paripurna dari unsur pimpinan DPRD Banjar, Rabu (12/4). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

Menurut Rizanie, para anggota dewan sebenarnya sudah datang lebih dulu dan mengisi presensi, lalu sebagian anggota meminta izin karena ada kesibukan.

"Mereka sudah izin. Staf persidangan menyampaikan ke pimpinan, kita izinkan," ujar Rizanie.

Ia menegaskan tanda tangan dalam presensi sudah dianggap hadir, kecuali pada rapat paripurna yang mengambil keputusan.

"Absen itu menandakan kehadiran seseorang, dibolehkan saja, karena tidak ada aturan yang melarang," tandas Ketua NasDem Kabupaten Banjar ini.