Pemeriksaan Ditjen Pajak

Panggil Rafael, KPK Koordinasi dengan IBI Kemenkeu untuk Pemeriksaan

KPK terus melakukan koordinasi dengan IBI Kemenkeu untuk pemeriksaan Rafael Alun Tisambodo.

Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding saat diwawancari oleh wartawan di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rasya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait proses pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Tisambodo, pada hari Senin (27/2).

Dalam hal itu, Staf Biro Hubungan Masyarakat KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa KPK telah melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu untuk proses pemeriksaan Rafael.

“Iya tadi kita melakukan pertemuan dengan beberapa staf Kemenkeu terkait pembahasan pemeriksaan RAT hari Rabu (1/3) nanti,” ujar Maryati kepada wartawan.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan PPATK Soal Keanehan Transaksi Ditjen Pajak Rafael Alun

Maryati menyebutkan bahwa pertemuan tersebut dihadiri oleh Inspektur Bidang Keuangan (IBI) dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Adapun dari KPK sendiri, hadir Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Isnaini selaku Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negar (LHKPN).

“Yang hadir inpektorat jenderal Kemenkeu dan Direktur Bidang Investigasi Kemenkeu. Dari KPK Deputi Pencegahan dan Direktur LHKPN,” tambahnya.

Maryati belum bisa berbicara lebih jauh terkait apa saja yang akan dibahas dan diperiksa oleh KPK kepada Rafael Alun.

“Untuk substansi pemeriksaan belum bisa dibicarakan saat ini,” tandasnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Rubicon dan Harley Davidson Milik Rafael

Pemeriksaan Rafael terkait LHKPN yang tidak sesuai dengan profile, KPK dalam hal ini memberikan kesempatan kepada Rafael untuk mengklarifikasi seluruh asetnya.

KPK telah berencana memanggil Rafael terkait adanya diskrepansi di LHKPN miliknya dan akan disesuaikan dengan fakta harta yang dimilikinya.

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” ujar Kabag Pemberitaan KPk, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2) kemarin.

Baca Juga: Buntut Kasus Rafael, Sri Mulyani Perintahkan 76.840 Pegawainya LHKPN

Terkait hal tersebut, KPK menegaskan bahwa Rafael kemungkinan bisa menjadi tersangka jika benar-benar terbukti memiliki harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika nantinya ditemukan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan bisa saja dipidana. Yang penting awalnya kita kasih dia (Rafael) untuk klarifikasi dulu,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Periksa Legislator PDIP Cinta Mega Buntut Kasus Pengadaan Tanah

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.

Rafael sendiri merupakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan saat ini telah dicopot dari jabatannya tersebut.

Rafael disinyalir memiliki total kekayaan sebesar Rp56 miliar, jumlah tersebut hanya selisih Rp2 miliar dengan Menteri.