Pemilu 2024

PAN Dorong Perppu Pemilu Disahkan, Tambal Kekosongan Payung Hukum

Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus menyepakati dan meminta DPR menyegerakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama KPU, (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus menyepakati dan meminta DPR menyegerakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu menjadi UU.

Sebab Perppu Pemilu mesti diketok untuk mengisi kekosongan payung hukum kepemiluan karena adanya penambahan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Fraksi PAN berpendapat penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang mendesak segera dilaksanakan,” kata Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/3).

Baca Juga: KPU Rumuskan Tiga Perlawanan Hadapi Putusan Penundaan Pemilu

Anggota Komisi II DPR ini menilai mesti tersedia pengaturan secara detail tentang pemekaran wilayah atau pembentukan 4 Provinsi baru di Papua sehingga memiliki legal standing yang kuat dalam perhelatan Pemilu 2024.

"Dengan adanya Perppu Pemilu ini diharapkan akan mempersempit dan memperkecil ruang dan pemikiran tentang isu penundaan pemilu dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Desak DPR Sahkan Perppu Pemilu!

Maka pembahasan dan persetujuan yang telah masuk ke komisi, meja pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, sehingga mesti segera diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Baru kemarin tikat pertama di komisi dilakukan pendapat mini fraksi setelah itu pada tingkat 2 di paripurnakan dan tentunya menunggu Paripurna," pungkasnya.