bakabar.com, KANDANGAN - Upaya menutup ruang tambang ilegal terus diperketat. Pamobvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) menggencarkan pencegahan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah konsesi perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan Subdenpom VI/2-1 Kandangan serta Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), kawasan PKP2B PT AGM.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, mengatakan patroli rutin digelar setiap dua pekan sebagai langkah antisipasi munculnya PETI, baik tambang batubara maupun galian C.
“Patroli gabungan kami lakukan di blok 1 sampai blok 6 untuk mencegah aktivitas tambang ilegal,” ujar Rokhim.
Selain patroli, petugas juga memasang papan peringatan bertuliskan Dilarang Menambang Tanpa Izin di kawasan Galian C Desa Batu Bini. Wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi secara hukum.
“Ini peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya, termasuk pengamanan satu unit alat berat ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir 2025.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel melalui Eko Djatmiko Widodo menyebut, pemasangan papan larangan bertujuan memperjelas batas kawasan agar tidak terjadi penyerobotan lahan.
“Kami harapkan masyarakat tahu mana wilayah yang boleh dan tidak boleh digarap,” ujarnya.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menegaskan perusahaan mendukung penuh langkah preventif dan penegakan hukum terhadap PETI yang dinilai merugikan perusahaan sekaligus merusak lingkungan hutan lindung.
“Setiap aktivitas ilegal harus ditindak tegas dan diproses hukum,” katanya, mengutip pesan Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti.
Sebagai informasi, aktivitas PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana serta denda berat bagi para pelakunya.