Transaksi Mencurigakan

Pakar Dorong Lembaga Hukum Lain Usut Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru

Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir mendorong penegak hukum lainnya untuk turun tangan mengusut kasus transaksi gendut milik Kapolres Kotabaru

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto

apahabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mendorong penegak hukum lainnya untuk turun tangan mengusut kasus transaksi gendut milik Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.

Pasalnya, ia menilai kasus dugaan transaksi janggal senilai Rp300 miliar milik AKBP Tri sudah masuk dalam ranah hukum pidana atau dugaan tindak pidana.

“Semestinya ini ada lembaga-lembaga yang terkait pertama Kepolisian untuk melakukan tindakan penyelidikan apakah benar itu transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana,” ucap Mudzakkir kepada apahabar.com, Senin (31/7).

Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan

Di samping itu, Mudzakkir menilai Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya juga bisa ambil alih perkara kasus dugaan transaksi gendut milik Kapolres Kotabaru tersebut.

“Jaksa boleh juga (turun tangan) kalau transaksi itu berasal dari tindak pidana korupsi ntah itu suap atau sejenisnya,” tuturnya.

“Atau juga KPK bisa turun tangan juga bisa melakukan hal yang sama untuk melakukan penyelidikan diduga tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mudzakkir menilai, jika nantinya kasus dugaan transaksi janggal AKBP Tri Suhartanto itu karena tindak pidana korupsi seharusnya diserahkan ke Kejaksaan atau KPK.

Baca Juga: Selain Kapolres Kotabaru, Ini Deretan Polisi Rekening Gendut

Menurutnya hal itu agar penyelidikan kasus transaksi gendut milik AKBP Tri Suhartanto bersifat netral. Namun, penegak hukum yang mengusut kasus ini juga harus berkerjasama dengan PPATK.

“Nah kalau itu ternyata benar, kalau ada tindak pidana korupsi demi netralitas lembaga itu sebaiknya diserahkan kepada kejaksaan atau KPK,” ungkapnya.

“Yang penting kerjasama itu nanti adalah dengan PPATK, kalau misalnya ditelusuri oleh KPK harus kerjasama dengan PPATK begitu juga dengan kejaksaan (harus gandeng PPATK),” lanjutnya.

Baca Juga: Dulu Sidik Maming, Sekarang Kapolres Kotabaru Punya Rekening Gendut

Di sisi lain, Mudzakkir juga mendesak agar kasus dugaan transaksi janggal milik AKBP Tri Suhartanto itu diungkap transparan.

Dirinya juga mendesak Polri agar tidak menutup-nutupi pemeriksaan transaksi gendut milik Kapolres Kotabaru tersebut.

“Harus transparan di dalam memeriksa (AKBP Tri) dalam kaitan dugaan transaksi gendut ini. Kepolisian atau Divisi Propam tak boleh menutup-nutupi transaksi gendut ini,” jelas Mudzakkir.

"Dan sebaiknya langsung saja diserahkan ke KPK agar netralitas dalam proses ini karena dugaan itu tidak tertangkap tangan sehingga proses pembuktian memerlukan kecermatan," tutupnya menambahkan.