Pakai Sabu, 2 Juru Parkir di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

Dua juru parkir di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Dua juru parkir di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Dua juru parkir di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Kedua juru parkir tersebut masing-masing berinisial AK (43) dan AS (44).

Mereka diamankan di Jalan Insgub, Gang Pelita 3, Kampung Baru, Simpang Empat, Selasa (9/5) pukul 15.00 Wita.

"Kami amankan kedua tersangka karena tertangkap tangan membawa sabu," ucap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Rabu (10/5) sore.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Simpang Empat Tanbu, Satu Perempuan!

Ia mengatakan keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

"Keduanya pemakai, dan sabunya kami temukan jatuh di tanah saat penggeledahan. Beratnya 0,09 gram," katanya. 

Ia menyebut AK merupakan warga Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin. Sementara AS adalah warga Jalan Cempaka, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.

"Keduanya kami bawa ke Mapolres bersama barang bukti," pungkasnya.