Pada MPLS, Ketua Dewan Palangka Raya Ingatkan Jangan Ada Bullying Terhadap Siswa Baru

Ketua DPRD Palangka Raya, Kalteng, Sigit K Yunianto mengingatkan agar jangan sampai terjadi bullying atau tindakan kekerasan dan perundungan terhadap siswa baru

Ketua DPRD Palangka Raya, Kalteng, Sigit K Yunianto. Foto: Tribunkalteng.com/Lamsi

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalteng, Sigit K Yunianto mengingatkan agar jangan sampai terjadi bullying atau tindakan kekerasan dan perundungan terhadap siswa baru di lingkungan sekolah pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

"Hal ini jangan sampai terjadi terhadap siswa baru di internal sekolah dengan alasan apapun," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis (6/7/2023) dilansir Antara.

Sigit menuturkan, kepada pihak sekolah di Palangka Raya agar terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sekolah, salah satunya MPLS bagi siswa baru, dan jangan sampai ada tindakan bullying antara siswa lama dan baru.

"Kasus bullying di sekolah masih sering terjadi, bahkan beberapa waktu lalu menjadi perbincangan bahkan viral di tengah masyarakat Kota Palangka Raya," ucapnya.

Orang nomor satu di lingkup DPRD Palangka Raya tersebut berharap, siswa baru bisa merasa nyaman dan aman dengan sekolah yang ia pilih.

"Jangan sampai sekolah yang jadi pilihannya tersebut menjadi tempat yang menakutkan dan membuat ia trauma yang berdampak pada psikologis si anak," katanya.

"Jadikan sekolah itu menjadi tempat yang nyaman, tenang, dan untuk mereka belajar, karena sekolah seakan menjadi rumah kedua bagi para siswa," imbuhnya.

Maka dengan itu, Sigit meminta agar semua peserta didik baru tingkat SD dan SMP di Kota Palangka Raya diperlakukan dengan layak, karena mereka datang dengan tujuan mulia yakni menuntut ilmu dengan harapan meraih masa depan yang lebih baik.

"Kalau ada hal berbau kekerasan di lingkungan sekolah, saya minta semua dihapuskan, karena kekerasan itu tidak bisa dibenarkan," ucap Sigit.

Kalaupun ada terjadi tindakan yang tidak diharapkan, ia mendorong agar tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang agar mendapatkan sanksi, karena tindakan perundungan atau bullying bisa dijerat pidana.

"Selain dapat merugikan korban, perbuatan bullying juga dapat merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum pidana, serta bisa merusak citra pendidikan di Kota Palangka Raya," demikian Sigit K Yunianto.