Kalsel

OTT KPK di Amuntai HSU: Kadis PU hingga Eks Ajudan Bupati Diamankan, Modusnya Fee Proyek

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab…

KPK memamerkan hasil temuan dalam OTT di kantor Dinas PUPR, Kabupaten HSU. Foto: Youtube

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU). Korupsi berkaitan pengadaan barang dan jasa.

Ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/9) malam. Utamanya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) HSU berinisial MK.

Selain kepala dinas, MK juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

“Keseluruhan, kami telah amankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan,” ujar Alexander Marwata, Komisioner KPK, dalam jumpa pers, Kamis (16/9) malam.

Selain MK, KPK juga mengamankan tiga orang dari unsur swasta, dua dari unsur Dinas PUPR yakni PPTK, dan seorang kepala seksi, termasuk mantan ajudan bupati HSU. Totalnya tujuh orang.

“MRH, Direktur CV Hana Mas, FH Direktur CV Kalpataru, KL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PU HSU, kemudian LI selaku mantan ajudan bupati HSU, MB kepala seksi di dinas PU HSU, dan MJ orang kepercayaan MRH dan FH,” ujar Marwata.

Dalam jumpa pers itu, dengan kebiasaan barunya KPK memamerkan para tersangka mengenakan baju tahanan.

Adapun OTT bermula ketika Tim KPK menerima informasi masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara.

“Yang diduga telah disiapkan dan siap diberikan oleh MRH dan FH,” jelas Marwata.

Selanjutnya Tim KPK mengikuti orang kepercayaan MRH yang mengambil uang Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten HSU.

“Uang ini diantarkan ke kediaman MK,” ujarnya.

Setelah uang diterima, KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan uang Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.

Selain itu tim KPK turut mengamankan dua orang lain di kediaman masing-masing. Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres HSU. Mereka diperiksa selama enam jam sejak pukul 21.00. Adapun barang bukti yang diamankan berupa berbagai dokumen dan uang senilai Rp345 juta.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan para tersangka, pertama MK selaku Plt Kadis PU HSU, serta MRH dan FH selaku pemberi.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Marwata.

Modus Operandi

Sebelumnya, Dinas PU HSU merencanakan lelang dua proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar. Dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Karias, Amuntai Tengah senilai Rp1,9 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang proyek irigasi dengan kesepakatan memberikan sejumlah komitmen fee sebesar 15 persen.

Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, ada delapan perusahaan yang mendaftar.

"Namun, hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hana Mas milik MRH,” ungkap Marwata.

Sementara itu, lelang rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar.

Namun hanya dua yang mengajukan penawaran, di antaranya CV Kalpataru milik FH dan CV Gemilang RZ.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, dimenangkan oleh CV Hana Mas milik MRH. Nilai kontraknya Rp1,9 miliar.

Sementara untuk proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH. Nilai kontraknya Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hana Mas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh MJ sebagai orang kepercayaan MH dan FH.

“Sebagian pencairan uang tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai,” ungkapnya.

Adapun sebagai pemberi, MRH dan FH disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Tersangka MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

OTT di Amuntai HSU, KPK Tangkap Pegawai-Pengusaha hingga Segel Ruang Bidang