Kalsel

OTT Amuntai, Giliran Orang Dekat Bupati HSU Diperiksa KPK

apahabar.com, AMUNTAI – Sejumlah orang dekat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid diperiksa KPK buntut…

Penyelidikan perkara suap proyek irigasi Banjang, dan Kayakah terus dilakukan KPK. Terbaru, mereka kembali memanggil sejumlah saksi. apahabar.com/Fida

apahabar.com, AMUNTAI – Sejumlah orang dekat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid diperiksa KPK buntut terbongkarnya dugaan suap irigasi di Banjang, dan Kayakah.

Setelah sang bupati, kini giliran ajudan hingga sopir pribadinya yang diperiksa KPK. Pemeriksaan kembali digelar di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel di Banjarbaru, Senin (27/09).

“Hari ini pemeriksaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Marhaini) dan kawan-kawan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.

BREAKING! KPK Periksa 11 Nama, Salah Satunya Bupati HSU Abdul Wahid

Para terperiksa, yakni Muhammad Reza Karimi (MRK) selaku ajudan, dan Fachri selaku sopir Bupati HSU, Abdul Wahid. Fikri memastikan keduanya berstatus saksi.

Marhaini ditangkap KPK pada Rabu (15/9) malam. Tertangkapnya direktur CV Hana Mas itu setelah KPK menjaring Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Maliki dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang sebanyak itu diduga kuat pemberian dari MRH dan FH alias Ahok atas commitment fee 15 persen proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang, dan Kayakah.

Selain keduanya, OTT KPK malam itu juga mengamankan lima orang lainnya termasuk MRH. Namun begitu, KPK hanya menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Maliki sebagai penerima suap, dan MRH serta FH sebagai pemberi suap.

Usai Diperiksa KPK, Bupati HSU Sempat Dirawat ke Rumah Sakit

Ahli Hukum Pidana Korupsi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Mispansyah berpendapat ancaman hukuman MK kemungkinan lebih berat dari MRH dan FH.

KPK menjerat MK dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

"Bahkan pidana seumur hidup," ujar Mispansyah.

Ancaman hukum MK sudah barang tentu lebih berat selaku orang yang menerima. Terlebih MK merupakan seorang aparatur sipil negara.

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap