Kalsel

OTT Amuntai, Belasan Nama Antre Diperiksa KPK di Brimob Tabalong

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah jumlah saksi pada pemeriksaan hari kedua di Markas…

Jumlah saksi yang berhadapan dengan penyidik KPK pada hari ini bertambah menjadi belasan orang. apahabar.com/Amin

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah jumlah saksi pada pemeriksaan hari kedua di Markas Brimob, Kabupaten Tabalong, Kamis (14/10).

Jika kemarin delapan, kini saksi yang akan berhadapan dengan penyidik komisi antirasuah bertambah menjadi 13 orang.

Semuanya akan dimintai keterangan buntut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di HSU yang menyeret Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki cs.

Pemeriksaan siang ini tetap berlangsung di aula Kompi 2 Batalion B Pelopor, Jalan Sirkuit Marido, Desa Kasiau, Murung Pudak.

“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi masih terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dkk,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/10).

Para saksi yang diperiksa kebanyakan adalah anak buah Maliki di Dinas Pekerjaan Umum, HSU.

13 nama tersebut, yakni Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), HSU; Rakhmani Nor, Kabid Cipta Karya Abraham Radi; Kasi Jalan Bina Marga, Lisa Arianti; pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Distribusi HSU, Taufikurahman.

Kemudian, Erwin dari CV Pancaran Anugrah Bunda dan PT. Bumi Alai Sentosa; Rahmat Noor Erwan Rifani selaku Direktur CV Doa Ibu; Fahmi Tanjung dari PT Bangun Tata Banua CV Saila Rizky dan PT. Jati Luhur Sejati.

Selanjutnya, Benhar dari CV Sangga Banua; Ahmad Muthi(swasta); Hairiyah selaku Kasi Pembangunan Dan Peningkatan Pengairan Pada Dinas PU HSU.

Kemudian, Syaifullah selaku Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan; dan terakhir Maulida Agustina dan Yovie Setia Antartika selaku Staf Pelayan Nasabah.

Pantauanapahabar.comdi markas pasukan elite Polri ini, Tim KPK tiba sekitar pukul 9.45. Mereka menumpangi 3 Toyota Innova.

Setelah itu, sekitar pukul 10.00 satu per satu saksi yang diminta hadir KPK datang menyusul. Ada yang menggunakan mobil pribadi, ada juga menggunakan mobil dinas berpelat merah.

Sampai berita ini ditayangkan, pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung secara tertutup.

KPK Periksa 8 Saksi OTT Amuntai di Brimob Tabalong, Simak Daftarnya

KPK kembali menggeber pemeriksaan kasus dugaan suap proyek irigasi Banjang, dan Kayakah, HSU. Sejak Rabu kemarin (13/10), sejumlah nama diperiksa termasuk ajudan bupati HSU, Abdul Latif guna mengetahui aliran dan keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar itu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sebagai pengingat, Rabu 15 September, KPK menangkap Maliki dan Fachriadi Direktur CV Kalpataru, dan Marhaini Direktur CV Hana Mas. Dari tangan Maliki KPK menyita Rp345 juta.

Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari proyek irigasi Banjang, dan Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

Dilengkapi oleh Al-Amin

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap