Kalsel

Ops Antik 2019, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Zenit di HST

apahabar.com, BARABAI – Operasi Antik Intan 2019 di Hulu Sungai Tengah (HST) membuahkan hasil cemerlang. Sabu…

Polres HST memamerkan barang bukti dan tersangka selama Operasi Antik Intan 2019. Tampak mendampingi Kasatres Narkoba, AKP Maturidi (kanan) dan Kabag Ops, AKP Aris Munandar. apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Operasi Antik Intan 2019 di Hulu Sungai Tengah (HST) membuahkan hasil cemerlang. Sabu hingga obat daftar G disita polisi.

Operasi ini dari 14 hingga 27 Oktober 2019, mengedepankan metode penyelidikan dan penyamaran.

“Operasi yang kami laksanakan selama 14 hari itu berhasil mengamankan enam tersangka dengan barang buktinya,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo saat konferensi pers di ruang media center Polres HST, Senin (28/10) siang.

Total barang bukti hasil operasi itu berupa sabu seberat 5,78 gram dan obat jenis carnophen atau zenit sebanyak 104 butir.

Dari barang bukti yang didapatkan, sebagian tersangka merupakan target operasi (TO).

“Tiga merupaka TO dan sisanya merupakan non-TO,” terang Sabana yang tampak didampingi Kasatresnarkoba, AKP Maturidi dan Kabag Ops AKP Aris Munandar.

Keenam tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Narkotika, Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI 36/ 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka pertama diamankan bernama Misran. Ia ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kompleks Bulau lndah Kecamatan Barabai, HST. Barang buktinya sepaket sabu seberat 0,39 gram.

Kemudian, ada Yudi yang ditangkap di kiosnya sendiri di Desa Kayu Bawang Kecamatan, Barabai, HST. Barang buktinya 2 paket sabu seberat 1,44 gram.

Kemudian, seorang bernama Kamar. Ia ditangkap di rumahnya sendiri di Desa Mualimin Kelurahab Barabai Darat, HST. Barang buktinya 104 biji carnophen.

Kemudian, Juni yang juga ditangkap di rumahnya, Desa Matang Ginalun Kecamatab Pandawan. Barang buktinya delapan paket sabu seberat 2,56 gram.

Kemudian, Agung yang sedang bertransaksi di Jalan Antasari Kecamatan Barabai. Barang buktinya sabu seberat 0,89 gram.

Kemudian lagi, Teguh yang ditangkap sedang menunggu pembeli di Jalan Keramat Manjang. Barang buktinya sepaket sabu 0,50 gram.

Sabana meminta agar warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di HST bisa bekerja sama dengan polisi.

“Jaga keluarga agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” imbau polisi berpangkat melati tiga itu.

Baca Juga:Kepergok Bawa Belati, Pria Kampung Gadang Diamankan Polisi

Baca Juga:Bupati Balangan Segera Diadili, Kuasa Hukum Siapkan Puluhan Saksi

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah