Tak Berkategori

Operasi Zebra Intan 2021 Tanpa Tilang, Ini 5 Arahan Polri

apahabar.com, MARTAPURA – Ada 5 poin yang ditekankan kepada jajaran kepolisian dalam menggelar Operasi Zebra Intan…

Wakapolres Banjar Kompol M Fihim memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2021 di halaman Mapolres Banjar, Senin (15/11). Foto-Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA - Ada 5 poin yang ditekankan kepada jajaran kepolisian dalam menggelar Operasi Zebra Intan 2021. Di antara arahan itu yakni tidak ada razia pemeriksaan surat kendaraan bermotor.

Operasi Zebra Intan 2021 resmi dimulai hari ini Senin (15/11) hingga (28/11) mendatang atau selama 14 hari.

Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim saat gelar apel pasukan Operasi Zebra Intan 2021 di halaman Mapolres Banjar menjelaskan operasi kali ini tidak berorientasi pada penegakkan hukum lalu lintas atau tilang.

"Namun perlu dipedomani, giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat dan mengingatkan kembali bahwa kita masih menghadapi pandemi Covid-19," ucap Wakapolres Banajr saat membacakan sambutan Dirlantas Polda Kalsel.

Ia melanjutkan, jika pola operasi yang awalnya 80 persen preemtif dan freventif, serta 20 persen penegakkan hukum maka kini diubah menjadi 100 persen tindakan simpatik dalam rangka membangun trust kepada masyarakat.

"Operasi ini juga bertujuan mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas dengan melibatkan stakeholder, juga sebagai upaya cipta kondisi dalam rangka pengamanan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022," katanya Kompol M Fihim.

Di akhir sambutan, Wakapolres menyampaikan 5 arahan dari Kakorlantas Polri sebagai pedoman dan pelaksanaan tugas saat pelaksanaan Ops Zebra Intan 2021, sebagai berikut:

1. Laksanakan giat edukasi protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas berupa bakti sosial, pembagian masker, pemasangan stiker Ayo Pakai Masker, pemasangan spanduk himbauan pakai masker dan lain-lain.

2. Melakasanakan giat baksos kepada masyarakat yang dapat menciptakan rasa simpatik masyarakat kepada Polri.

3. Melaksanakan giat penuh kepada masyarakat tentang prokes dan cara aman berlalu lintas serta membantu masyarakat lain.

4. Dilarang melaksanakan giat razia, periksa surat-surat kendaraan bermotor serta tindakan lainnya yang tidak simpatik kepada masyarakat.

5. Para PJU dan Kasat Lantas jajaran melakukan pengawasan secara ketat di lapangan serta berikan tindakan tegas kepada anggota apabila ada yang melanggar.