bakabar.com, MARABAHAN - Sebanyak 13 perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diungkap Polres Barito Kuala (Batola) selama pelaksanaan Operasi Antik Intan yang berlangsung 12 hingga 24 Mei 2026.
Dalam operasi yang melibatkan Satresnarkoba bersama sejumlah satuan fungsi dan polsek jajaran tersebut, diamankan total 14 tersangka.
"Juga disita barang bukti berupa 122,2 gram sabu dan uang tunai Rp4,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," papar Wakapolres Batola Kompol Zaenuri dalam press release, Kamis (11/6).
"Juga diamankan sebuah mobil, 3 sepeda motor dan 14 telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku," sambungnya.
Dari total 13 perkara, 4 di antaranya merupakan Target Operasi (TO), "Hasil Operasi Antik Intan 2026 ini cukup berhasil dan tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat,” ungkap Zaenuri.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pelaku berinisial HR dengan barang bukti 101,73 gram sabu. Pria berusia 32 tahun ini ditangkap di Kilometer 17 Kecamatan Mekarsari.
Bertindak sebagai kurir, HR diupah Rp2 juta oleh seseorang untuk mengantarkan sabu dari Banjarmasin ke Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Untuk menyamarkan pengantaran, warga Banjarmasin Selatan itu sempat berganti sepeda motor dengan cara menyewa. Perjalanan juga dilakukan tidak melalui Jalan Trans Kalimantan, melainkan memanfaatkan jalur-jalur desa.
Meski demikian, upaya tersebut gagal setelah Opsnal Satreskrim Polres Batola berhasil melacak dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
"“Para tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari pengguna, kurir, hingga bandar skala kecil. Salah seorang di antaranya adalah perempuan," tambah Kasat Resnarkoba AKP Andi Kohar.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Batola juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Bisa dimulai dengan membentengi diri dan keluarga dari penyalahgunaan narkotika," tegas Zaenuri.
"Kemudian jangan menjadi pengedar apalagi bandar, serta membantu aparat penegal hukum dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Selain narkotika golongan I, Polres Batola juga menertibkan penjualan minuman keras tidak berizin selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026.
Berhasil disita puluhan botol miras berbagai merek dari berbagai kecamatan yang kemudian langsung dimusnahkan.